- Menyatakan eksepsi Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi ditolak;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi dikabulkan sebagian;
- Menyatakan sah menurut Hukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM atas nama M. HUSNI MUBARAK;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan atau tidak mengembalikan BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian MATERIL sebesar Rp500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) SETIAP BULANNYA secara tanggung Renteng dan secara seketika, diperhitungkan sejak dikuasainya BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK yaitu Maret 2016 sampai adanya putusan berkekuatan Hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan BUKU KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR (BPKB), Mobil Avanza 1300 G, Tahun Pembuatan 2006, Nomor Polisi DA 7741 TM Atas nama M. HUSNI MUBARAK kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III membayar uang paksa kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi setiap hari Sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) bila Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan ini, sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi ditolak;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.526.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bjm |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2017/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kairul Soleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2017/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2017/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PDT/2018/PT BJM
Pertama : 121/Pdt.G/2017/PN Bjm
Statistik5123