- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Sofian Hadi bin H. Moch. Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Sri Rahayu binti Wardoyo) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;
- Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi, masing-masing:
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp 26.400.000,00 (dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah, kiswah dan maskan selama masa Iddah sejumlah Rp 6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak bernama Angeline Kurnia Gusti binti Sofian Hadi, lahir di Surabaya tanggal 08 Oktomber 2006, Kenzo Arja Ariendra bin Sofian Hadi, lahir di Surabaya tanggal 13 Nopember 2010 dan Kenzie Arja Ariendra bin Sofian Hadi, lahir di Surabaya tanggal 13 Nopember 2010, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk dapat bertemu dengan ketiga anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan 3 (tiga) orang anak bernama : Angeline Kurnia Gusti binti Sofian Hadi, Kenzo Arja Ariendra bin Sofian Hadi dan Kenzie Arja Ariendra bin Sofian Hadi, sejumlah Rp 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh prosen) pada tiap tahunnya, sejak putusan ini dijatuhkan sampai ketiga anak tersebut berumur 21 tahun (mandiri);
Putusan PA MALANG Nomor 713/Pdt.G/2018/PA.MLG |
|
Nomor | 713/Pdt.G/2018/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munjid Lughowi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Laila Nurhayati, Hakim Anggota Lukman Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hatta Purnamaraya, S.i.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 527.700,00 (lima ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 713/Pdt.G/2018/PA.MLG
Statistik166