Putusan PN REMBANG Nomor 62/Pid.B/2015/PN.Rbg |
|
Nomor | 62/Pid.B/2015/PN.Rbg |
Para Pihak | BUDI LESTARIONO Bin SUKIMIN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antyo Harri Susetyo |
Hakim Anggota | Yayuk Musyafiah, Dwi Elyarahma Sulistiyowati |
Panitera | Sirot Viriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa BUDI LESTARIONO Bin SUKIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ?sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 17 (tujuh belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) deret/rangkaian pagar yang terbuat dari sebetan kayu penggergajian dikembalikan kepada H.A. BASIS Bin MURAJI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 8 PK/Pid/2018
Banding : 250/Pid/2015/PT SMG
Kasasi : 438 K/Pid/2016
Pertama : 62/Pid.B/2015/PN Rbg
Statistik9616