- Menyatakan Terdakwa I Andi Ribut Bin Suyono dan Terdakwa II Moh.Indro Bin Asmuni tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I Andi Ribut Bin Suyono dan Terdakwa II Moh.Indro Bin Asmuni oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Andi Ribut Bin Suyono dan Terdakwa II Moh.Indro Bin Asmuni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Bersama ??? sama penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Andi Ribut Bin Suyono dan Terdakwa II Moh.Indro Bin Asmuni oleh karena itu dengan pidana penjara masing ??? masing selama : 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 0,46 gram dan 0,30 gram jumlah seluruhnya 0,76 gram;
- 1 (satu) buah sobekan tissue warna putih;
- 1 (satu) buah sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z merk Yamaha warna merah kombinasi hitam dengan No.Pol. M-5933-WL, Noka MH31DY008FJ324477, Nosin 1DY324510 beserta kontak;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing ??? masing sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN SAMPANG Nomor 149/Pid.Sus/2018/PN Spg |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2018/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, M.hbr Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Kadir Djailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Moh.Indro Bin Asmuni; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2018/PN Spg
Statistik233