Putusan PA BANYUWANGI Nomor 3785/Pdt.G/2012/PA.Bwi |
|
Nomor | 3785/Pdt.G/2012/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Shidkan |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, H. Zainullah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan, bahwa dari obyek sengketa I, yaitu tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya, terletak di Kabupaten Banyuwangi, Sertifikat Hak Milik Nomor 00595, tanggal 28 Desember 2009, Surat Ukur tanggal 30-10-2009 Nomor 00141/2009, Luas 116 M2, atas nama pemegang hak: 1. XXX, 2. XXX, dengan batas ? batas :- Sebelah Utara : Jalan Desa.- Sebelah Timur : Tanah milik XXX.- Sebelah Selatan : Tanah milik XXX.- Sebelah barat : Tanah milik XXX.Adalah harta asal ( bawaan ) Penggugat; 3. Menyatakan, bahwa harta ? harta yang tersebut ini :3.1. ( setengah ) dari obyek sengketa I yang identitasnya sebagaimana terurai dalam dictum 2 diatas ;3.2. Sebebidang tanah sawah, terletak di Kabupaten Banyuwangi, dahulu tercatat dalam Petok No. 783, Persil No. 27, Klas S.1, Luas 5.110 M2, asal pembelian dari XXX pada tahun 2007 ( Akta Jual Beli No. 12/06/147/JB/2007, tanggal 19 April 2007 ), sekarang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 0694, Tahun 2009, Luas 4.060 M2, atas nama pemegang hak, XXX, dengan batas batas :-Sebelah Utara : Saluran air.-Sebelah Timur : Tanah milik XX.-Sebelah Selatan : Tanah milik XXX.-Sebelah Barat : Tanah sepadan rek kereta api.3.3. 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X Tahun 2009, warna hitam ? merah, Nopol Polisi P XXX XC.Adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;4. Menetapkan, bagian Penggugat adalah 1/3 bagian dari obyek sengketa dan bagian Penggugat adalah 2/3 bagian dari obyek sengketa ;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat secara bersama ? sama untuk membagi harta ? harta bersama tersebut pada dictum 3 diatas menjadi 3 bagian, untuk Penggugat 1 ( satu ) bagian, sedang untuk Tergugat adalah 2 ( dua ) bagian, bila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka harus melalui penjualan lelang, dan hasilnya setelah dikurangi biaya lelang, dibagi sesuai dengan ketentuan ( pada dictum 4 ) diatas;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat harta asal ( bawaan ) Pengugat, yaitu, ( setengah ) dari obyek sengketa I;7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1/6 bagian dari obyek sengketa I dan 1/3 bagian dari obyek sengketa II diatas kepada Penggugat;8. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan kepada Tergugat 2/3 bagian dari 1 unit sepeda motor Honda supra X Tahun 2009, warna hitam ? merah, Nomor Polisi P XXX XC.;9. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat pada petitum 2;10. Menolak gugatan Penggugat pada petitum 7; DALAM REKONPENSI :- Menyatakan, gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan biaya perkara, sebesar Rp. 2.466.000,- ( dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah ) kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3785/Pdt.G/2012/PA.Bwi
Kasasi : 446 K/Ag/2015
Banding : 171/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Statistik11714