- Menolak eksepsi dari Para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Kontrak no. PU.600.1918/355/X/P.KIMTAR-2016, tanggal 12 Oktober 2016 adalah sah;
- Menyatakan hukum bahwa tindakan dan atau perbuatan Para Tergugat dengan sengaja dan secara sepihak mengeluarkan surat PHK terhadap Penggugat/PT. Palapa Kupang Sentosa sebagai penyedia/pengadaan barang/jasa pembangunan Kantor Bupati Sikka (Multi Years) Tahun Anggaran 2016/2017 dengan alasan habis waktu adalah perbuatan wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat sebagai kontraktor;
- Menyatakan hukum bahwa perjanjian lisan yang dilakukan antara Penggugat dan Para Tergugat agar Para Tergugat menggunakan waktu 231 hari kerja untuk membongkar Gedung Kantor Bupati lama dan mengadakan CCO I dan CCO II terhadap gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) adalah sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi material kepada Penggugat berupa uang tunai sebesar Rp27.904.083.100,00 (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus empat juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah) secara tunai sekaligus dan seketika dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran ganti rugi harga material on site (MOS) yang telah diadakan untuk pekerjaan proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka (Multi Years) Tahun Anggaran 2016/2017 maupun yang terpaksa dijual rugi sebesar 50 % dari harga sebenarnya oleh pihak Penggugat akibat keputusan Para Tergugat yang tidak mau memperhitungkan Material On Site (MOS) pada saat perhitungan prosentase fisik dan pembayaran terakhir untuk menutupi operasional dan hutang dari Penggugat dengan harga sebesar Rp1.904.083.100,00 (satu miliar sembilan ratus empat juta delapan puluh tiga ribu seratus rupiah).
- Pembayaran eskalasi harga oleh Para Tergugat kepada Penggugat sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia no : 14/PRT/M/2013 pada pasal 8c ayat a-f dihitung dari pencapaian presentasi pekerjaan dibulan ke-13, yaitu tanggal 08 Oktober 2017 yang diperkirakan sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
- Pembayaran ganti rugi terhadap pendaftaran nama Penggugat (PT. Palapa Kupang Sentosa) dalam daftar hitam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 Huruf (b) Angka (4) dari Perjanjian Kontrak tersebut dengan uang tunai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
- Para Tergugat harus membayar gaji karyawan Pengugat yang dipakai untuk menjaga lokasi proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka tersebut mulai dari bulan Pebruari 2018 sampai dengan Putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach), yaitu sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)/bulan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sejumlah Rp2.761.000,00 (dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAUMERE Nomor 47/Pdt.G/2018/PN Mme |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2018/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodi Efrizon, Br Hakim Anggota Arief Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA melalui Rekening Bank NTT nomor 00101130085800, atas nama PT. Palapa Kupang Sentosa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 610 K/PDT/2021
Pertama : 47/Pdt.G/2018/PN Mme
Statistik271296