Putusan PTA SEMARANG Nomor 231/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang231/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. Muh. Hidayat, H. M. Arsyad Mawardi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;--------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0535/Pdt.G/2013/ PA.Ska. tanggal 13 Maret 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1435 Hijriyah:-----------------------------------------------------------Dalam Rekonpensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0535/Pdt.G/2013/ PA.Ska. tanggal 13 Maret 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Awal 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan amarnya berbunyi sebagai berikut:--------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;--------------2. Menyatakan sebagai hukum bahwa satu unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi AD 3019 FO atas nama PEMBANDING adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi;----------------------------3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing berhak memperoleh separoh dari harta bersama tersebut dalam diktum 2 (dua);----------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk bersama-sama Penggugat Rekonpensi membagi harta bersama tersebut pada diktum nomor 2 (dua) sedemikian rupa menjadi dua bagian sama besar atau sama nilainya sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 (tiga) dan menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi dengan ketentuan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara in natura dengan cara menjual lelang;-------------------5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi mengenai obyek sengketa huruf A nomor 1 (mengenai bangunan rumah), nomor 2, 3, dan 4 serta huruf F nomor 1 sampai 5 tidak dapat diterima;--------------------------------6. Menolak selain dan selebihnya;----------------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi :- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 231/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Kasasi : 411 K/Ag/2015
Pertama : 0535/Pdt.G/ 2013/PA.Ska
Statistik3720