Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1373/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT. |
|
Nomor | 1373/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bestmansimarmata |
Hakim Anggota | Maha Nikmah, Julien Mamahit |
Panitera | Maryati Yass |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITAHAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa RIZKI FAUZI bin SUPRIYATNA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpahak dan melawan hukum , memiliki , menjual Narkotika golongan I bukan tanaman;-------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZKI FAUZI bin SUPRIYATNA, dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupia) dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengn pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ----------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------5. Menyatakan barang bukti berupa 6 (enam) paket shabu dalam kantong plastik kecil transfaran dengan berat brotto 2,89 gram dan 1(satu) paket shabu dalam kantong plastik kecil transfaran (sisa pakai) dengan berat brutto 0,44 Gram , setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim dengan berat netto seluruhnya 0,8711 gram (sisa hasil Labkrim dengan berat netto seluruhnya 0,8237 gram) mengandung Metamfetamina, 1(satu) kotak kecil dari plastik warna orange, 1(satu) unit handphone Esia warna hitam/hijau dan 1(satu) buah timbangan digital warna biru muda dengan merk Ideallife, dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk negara ; ------------------6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1373/PID.SUS/2014/PN.JKT.BRT.
Statistik692