- Menerima permohonan banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Klas IA Tanggal 9 April 2019 Nomor 179/Pdt.G/2018/PN.Mtr. yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Akta Jual Beli Nomor 77/2017 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) : Masyhuda Nur ?Ahsan, S.H.,M.H. di Mataram adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 701/Selagalas yang sekarang pemegang haknya adalah Penggugat/ Pembanding sah menurut hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan yang dilakukan Tergugat I/Terbanding I yang menempati obyek sengketa tanpa alas hak dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat/Pembanding adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Tergugat I/Terbanding I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat / Pembanding karena obyek sengketa telah bersertifikat hak milik Nomor 701/Selagalas dan pemegang haknya sekarang adalah Penggugat / Pembanding;
- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 116/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 116/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elfi Marzuni |
Hakim Anggota |
I Nyoman Somanada soehartono |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi/ Terbanding I seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Terbanding I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 116/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1416 K/Pdt/2020
Pertama : 179/Pdt.G/2018/PN Mtr
Banding : 116/PDT/2019/PT MTR
Statistik11570