- Menyatakan Terdakwa Dr. DICKY TJANDRA,M.Sn. Anak dari UMBU TJANDRA, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan terdakwa Dr. DICKY TJANDRA,M.Sn. Anak dari UMBU TJANDRA, dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Dr. DICKY TJANDRA,M.Sn. Anak dari UMBU TJANDRA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. DICKY TJANDRA,M.Sn. Anak dari UMBU TJANDRA, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pula terdakwa Dr. DICKY TJANDRA,M.Sn. Anak dari UMBU TJANDRA, untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Dr. DICKY TJANDRA,M.Sn. Anak dari UMBU TJANDRA, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut.
- Menetapkan Terdakwa Dr. DICKY TJANDRA,M.Sn. Anak dari UMBU TJANDRA tetap ditahan;
- Menyatakan pengembalian uang tunai sebesar Rp 123.000.000,00 (seratus dua puluh tiga juta ribu rupiah) diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 629.800.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga membebankan kepada terdakwa untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 506.800.000,00 (lima ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1(satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar catatan order pembuatan relief Colliq Pujie oleh Lel. Terdakwa di Studio Komharo Kab. Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 1 (satu) Lembar catatan penggunaan bahan dan upah pembuatan relief Colliq Pujie di Studio Komharo Kab. Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 4 (empat) Lembar rekap kalkulasi pembuatan dan pengecoran perunggu CV. Logam Sakti Kab. Bantul tertanggal 20 Nopember 2013.
- 1 (satu) Lembar catatan pesanan/order Lel. Terdakwa di CV. Logam Sakti Kab. Bantul tertanggal 01 Desember 2014 sampai tanggal 04 Desember 2014.
- 1 (satu) Rangkap rekening koran Bank Mandiri atas nama Drs. KOMRODEN dengan nomor rekening 137-00-1132032-8.
- 1 (satu) Rangkap rekening koran Bank Mandiri atas nama HARDO WARDOYO / SUWARTO dengan nomor rekening 137-00-0677956-1.
- 1 (satu) Examplar surat dari Kepala ULP Kab. Barru Nomor : 19/SP-Tahap19/ULP-BR/VI/2014 tanggal 17 Juli 2014, perihal penyampaian daftar paket pekerjaan/pelelangan tahap XIX tahun anggaran 2014 yang akan dibuat di LPSE Kab. Barru.
- 1 (satu) Lembar spesifikasi pembuatan patung perunggu dan relief Colliq Pujie.
- 1 (satu) Lembar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan pembangunan relief/patung taman Colliq Pujie tertanggal 23 Juni 2014.
- 3 (tiga) Lembar Analisa Harga Satuan relief dan patung Colliq Pujie.
- 1 (satu) Lembar BOQ kegiatan pembangunan relief/patung taman Colliq Pujie.
- 1 (satu) Lembar gambar Colliq Pujie.
- 1 (satu) Eksemplar Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pembangunan relief/patung taman Colliq Pujie Dinas Pekerjaan Umum Kab. Barru tahun anggaran 2014 tertanggal 23 Juni 2014.
- 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulsel Nomor : PD.821.13-395 tanggal 31 Agustus 1996 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy petikan Keputusan Bupati Barru Nomor : 821.2-904 tanggal 30 Desember 2011 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural dilingkungan pemerintah Kabupaten Barru yang dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Peryataan Pelantikan dari Bupati Barru Nomor : 800/1180/BKD tanggal 31 Desember 2011yang dilegalisir.
- 1 (satu) Rangkap dokumen pengadaan Nomor : 01/Konstruksi/P.32/PokjaULP /BR/VIII/2014 tanggal 09 Agustus 2014 tentang pekerjaan konstruksi pembangunan taman/relief dan patung Colliq Pujie Kab. Barru.
- 2 (dua) Lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 02/P.32-konstruksi/Pokja1/ULP-BR/VIII/2014 tanggal 23 Agustus 2014.
- 5 (lima) Lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 05/P.32-konstruksi/Pokja1/ULP-BR/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014.
- 1 (satu) Lembar Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 06/P.320 konstruksi/Pokja1/ULP-BR/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014.
- 2 (dua) Lembar Surat Pengantar dari Dinas PU Kab. Barru Nomor : 600/221/VII/DPUK/2014 tanggal 01 Juli 2014.
- 1 (satu) Rangkap Foto Copy Daftar Harga Satuan Bahan Bangunan dan Upah Kerja Kabupaten Barru Triwulan II (Juni) Tahun 2014 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru yang dilegalisir.
- 3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Barru Nomor 17 tahun 2014 tanggal 06 Pebruari 2014 tentang pengangkatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru tahun anggaran 2014.
- 1 (Satu) Rangkap Berita Acara Penyerahan Pertama (P.H.O) kegiatan penataan lingkungan pemukiman kawasan perkotaan dan pedesaan pekerjaan pembangunan relief/patung Taman Colliq Pujie Barru.
- 1 (satu) Rangkap Mounthly Certificate (MC 01, 02,03) periode bulan September, Oktober dan Nopember 2014.
- 1 (satu) Rangkap Mounthly Certificate (MC 04) periode bulan Desember 2014.
- 3 (tiga) Lembar Foto Copy Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Dinas PU Kab. Barru tahun anggaran 2014 yang dilegalisir.
- 3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Barru Nomor 264 tahun 2014 tanggal 02 September 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pembangunan relief/patung taman Colliq Pujie pada Dinas PU Kab. Barru tahun anggaran 2014.
- 7 (tujuh) Lembar Surat Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Barru Nomor 08 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Kab. Barru tahun anggaran 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4411/SP2D/LSB/2014 tanggal 30 September 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 6695/SP2D/LSB/2014 tanggal 24 Nopember 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7920/SP2D/LSB/2014 tanggal 29 Desember 2014.
- 1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 7921/SP2D/LSB/2014 tanggal 29 Desember 2014.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Kontrak pembangunan relief/patung taman Colliq Pujie dengan Nomor Surat Perjanjian : 06/SP/PKPPP-PLP/DPUK/IX/2014 tanggal 08 September 2014.
- 1 (satu) Lembar Foto Copy petikan keputusan Bupati Barru Nomor : 821.2-903 tanggal 30 Desember 2011 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan pemerintah Kabupaten Barru yang dilegalisir.
- 12 (dua belas) Lembar foto copy SK Bupati Barru Nomor : 6/DPKD/I/2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang pengangkatan pejabat yang diberi wewenang untuk dan atas nama Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dibawah pengawasan Bupati menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) TA 2014 yang dilegalisir.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Penawaran dari CV. LATANETE CORAWALI Nomor : 07/LTC/BR/VIII/2014 tanggal 16 Agustus 2014.
- 2 (dua) lembar rekening koran No. Rekening 31-003-000001191-3 atas nama CV. LATANETE CORAWALI periode 01 Januari 2014 sampai dengan 30 Desember 2014.
- 1 (satu) Lembar permintaan pengiriman uang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat tanggal 25 September 2014 dari CV. LATANETE CORAWALI kepada DICKY TJANDRA.
- 1 (satu) Lembar permintaan pengiriman uang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat tanggal 25 Nopember 2014 dari CV. LATANETE CORAWALI kepada DICKY TJANDRA.
- 1 (satu) Lembar formulir kiriman uang Bank BNI tanggal 30 Desember 2014 dari CV. LATANETE CORAWALI kepada DICKY TJANDRA.
- 1 (satu) Lembar surat penawaran pekerjaan pembangunan taman/relief dan patung Colliq Pujie Kab. Barru dari CV. KARYA KAMI.
- 1 (satu) Lembar surat penawaran pekerjaan pembangunan taman/relief dan patung Colliq Pujie Kab. Barru dari CV. KARYA UTAMA.;.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000.-;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cening Budiana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daniel Pratu. hakim Anggota 2: Abdur Razak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti mulai dari poin 1 sampai pada poin 43 tetap dilampirkan dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks
Statistik12632