- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM, NOMOR 189/PID.SUS/2020/PN LBP, TANGGAL 21 APRIL 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA DIKURANGKAN SEPENUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor 189/Pid.Sus/2020/PN Lbp, tanggal 21 April 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00.- (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MEDAN Nomor 705/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 705/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Brhenry Tarigan, Supriyono |
Panitera | Rahmad Parulian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 705/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 705/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 328 K/PID.SUS/2021
Banding : 705/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik2514