- Menolak eksepsi Termohon, Turut Termohon I dan Turut Termohon II;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Daniel Claude Noel Billard bin Jules Michel Prosper Billard (alm)) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Safiyah binti Safiudin) ;
- Menetapkan Pemohon sebagai pemegang hak asuh atas anak Pemohon dan Termohon yang bernama Safira Nurhaliza Billard, perempuan, lahir di Cilegon pada tanggal 16 Juli 2014;
- Menyatakan menurut hukum bahwa :
- Tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Jl. Purworejo Kavling Blok I No. 3 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon-Banten dengan luas 496 m2 (empat ratus sembilan puluh enam meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 330 tanggal pendaftaran 28 Mei 2014 dan Akta Jual Beli No. 23/2014 tanggal 19 Mei 2014 pada PPAT YANI KUSYANY, S.H. (bukti P-9), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Kampling No. 116 (Herman);
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Kampling No. 120 (Sahri);
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Kampling No. 120 (Toni);
- Tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Jl. Melati Kavling Blok F 12 No. 14 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon, Kota Clegon-Banten dengan luas 220 m2 (dua ratus dua pulum meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2390 tanggal pendaftaran 08 Juli 2014 dan Akta Jual Beli No. 296/2014 tanggal 30 Juni 2014 pada PPAT MUHAMMAD ISYA, S.H. (bukti P-10), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Napit;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik Heri;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah milik Herbanov;
- Tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Jl. Cempaka No. 41 Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon-Banten dengan luas 151 m2 (seratus lima puluh satu meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 321 tanggal pendaftaran 16 Februari 2012 dan Akta Jual Beli No. 91/2011 tanggal 12 Desember 2012 pada PPAT HERYWAN ARIFIN, S.H. (bukti P-11), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah milik Anggraini/Purwanto;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah milik Suparmanto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan;
- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Mut???ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa emas 24 karat seberat 5 (lima) gram secara tunai diserahkan sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak di hadapan Pengadilan Agama Cilegon;
- Menolak selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6.926.000,- (enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA CILEGON Nomor 277/Pdt.G/2019/PA.Clg |
|
Nomor | 277/Pdt.G/2019/PA.Clg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PA CILEGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ana Faizah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahdys Syam, Br Hakim Anggota Alvi Syafiatin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Faqih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI Adalah Harta Bersama Pemohon dan Termohon yang belum dibagi; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital atas obyek harta bersama pada angka 4 yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Cilegon tanggal 14 November 2019; 6. Menyatakan perbuatan Termohon, Turut Termohon I dan Turut Termohon II sebagai perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan Nomor : 532/YK/L/XI/2017 yang dilegalisasi oleh Notaris Yani Kusyani, S.H. tertanggal 08 Nopember 2017, Surat Pernyataan Nomor : 528/YK/L/IX/2017 yang dilegalisasi oleh Notaris Yani Kusyany, S.H. tertanggal 25 September 2017 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 01 Tanggal 04 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Yani Kusyany, S.H.; 8. Menghukum Turut Termohon I untuk menyerahkan kembali sertifikat Hak Milik atas obyek kedua dengan No. 2390 atas nama Nyonya Safiyah (Termohon) beserta tanah dan bangunannya dalam keadaan baik seperti keadaan semula kepada Pemohon dan Termohon; 9. Menghukum Turut Termohon II untuk menyerahkan kembali Sertifikat Hak MiIik atas obyek pertama dengan No.330 atas nama Nyonya Safiyah (Termohon) dan Sertifikat Hak Milik atas obyek ketiga dengan No. 230 atas nama Nyonya Safiyah (Termohon) beserta tanah dan bangunannya dalam keadaan baik seperti keadaan semula kepada Termohon; 10. Memerintahkan kepada Termohon untuk menjual ketiga obyek harta bersama yang ada pada poin 4 dan menyerahkan setengah dari uang hasil penjualan ketiga obyek tersebut kepada Pemohon; 11. Apabila tidak bisa dijual secara natura maka akan dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai ketentuan; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pdt.G/2019/PA.Clg.zip
- Download PDF
- 277/Pdt.G/2019/PA.Clg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pdt.G/2019/PA.Clg
Statistik138139