Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 997/Pid.B/2013/PN-LP |
|
Nomor | 997/Pid.B/2013/PN-LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.baktar J. Nasution |
Hakim Anggota | Ahmad Yani, M.h - Derman P. Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa GUSNITA BAKHTIAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Menyuruh Melakukan Pembunuhan Berencana? ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 (Tujuh Belas) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seruruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) selongsong peluru, 1 (satu) potong baju kemeja warna coklat yang samping kiri dan kanan terdapat lubang dan bercak darah, 1 (satu) potong celana panjang, 1 (satu) untai kalung emas, 1 (satu) HP Merk Nokia C3 dipergunakan dalam berkas perkara an. RISKY DARMA PUTRA Alias GOPE ; - 1 (satu) senjata api jenis FN, 1 (satu) helm dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor dipergunakan dalam berkas perkara an. ASHARI alias ARI ; - 1 (satu) lembar kertas bill pembayaran menginap di hotel menara lexus dipergunakan dalam perkara an. IIN DAYANA ; - 1 (satu) lembar kertas Slip Penyetoran sebesar Rp. 220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah), 1 (satu) unit HP Merk Nokia X3 warna hitam dipergunakan dalam berkas perkara an. JULIUS ANIMO BRAVO HASIBUAN alias YUS ; - 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Koala 3 (tiga) unit hp merek Nokia, 1 (satu) lembar photo copy Surat Pernyataan tanggal 03 Desember 2009 dan 1 (satu) lembar photo copy Surat pernyataan tanggal 14 Desember 2009 dipergunakan dalam berkas perkara an. BUNGA HATI BUNGA HATI IDAWATI Br. PASARIBU alias ELSARIA IDAWATI.- 1 (satu) unit mobil Jazz BK 1075 KV dirampas untuk negara ; - 1 (satu) buah kartu hotel grand Antares, Print Out Rekening Koran atas nama GUSNITA BAKHTIAR dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 575 K/Pid/2014
Pertama : 997/Pid.B/ 2013/PN-LP
Statistik6939