Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 357/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL |
|
Nomor | 357/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Razzad |
Hakim Anggota | U S M A N, Ketut Tirta |
Panitera | Arham Nawir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan melakukan wanprestasi terhadap Penggugat berdasar : - Surat Pengakuan Hutang tertanggal 02 Mei 2006 yang terdaftar pada LIEYONO, Notaris di Jakarta ; - Surat Perjanjian dan Pernyataan Nomor : 23 tertanggal 12 Juli 2006, Akte Notaris Maria Kidarso, Notaris di Jakarta ; 3. Menyatakan sah dan berlaku : - Akta Perjanjian dan Pernyataan Nomor : 23 tertanggal 12 Juli 2006 yang dibuat dihadapan Maria Andriani Kidarsa, Notaris di Jakarta ; - Akta Perjanjian dan Kuasa Nomor : 24 tertanggal 12 Juli 2006, yang dibuat dihadapan Maria Andriani Kidarsa,Notaris di Jakarta ; - Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 25 tertanggal 12 Juli 2006, yang dibuat dihadapan Maria Andriani Kidarsa, Notaris di Jakarta ; - Surat Kuasa Khusus untuk mengambil Serifikat Hak Milik Nomor : 1263/Petukangan Selatan seluas. 2.575 M2, yang diwarmerkeen No. 14/LYN/V/W/2006 tertanggal 2 Mei 2006, dihadapan Lieyono, Notaris I Jakarta ; - Surat Kuasa Khusus untuk Menjual tertanggal 2 Mei 2006, yang diwarmerkeen No. 13/LYN/V/W/2006, dihadapan Leiyono, Notaris di Jakarta ; - Surat Kuasa Khusus untuk mengambil, menerima penyerahan Sertifikat Hak Milik No. 1263/Petukangan Selatan, tertanggal 12 Juli 2006, yang dibuat dihadapan Maria Andriani Kidarsa, Notaris di Jakarta ; - Surat Kuasa Khusus untuk mengambil dan/atau menerima sisa uan/dana agar penjualan 2 (dua) bidang tanah Sertifikat Hak guna Bangunan NO. 3859/Pondok Pinang dan No. 6846/Pondok Pinang, tertanggal 12 Juli 2006, dibuat dihadapan Maria Andriani Kidarsa, Notaris di Jakarta ;4. Menghukum Tergugat membayar kepada Tergugat :- Membayar hutang Pokok sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ; - Membayar uang/bunga jasa sebesar 2% (dua persen) perbulan dari hutang pokok ; - Membayar uang denda sebesar 0,2% (nol koma dua persen) perhari dari jasa/bunga pinjaman ; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tertanggal 05 Februari 2015, atas : Sebidang tanah yang terletak di Jalan Kemajuan RT.007/004, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kotamadya Jakarta Selatan, seluas 2.575 M2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1263/Petukangan Selatan terdaftar atas nama : Tirta Gunawan/Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Kemajuan ; - Sebelah Barat : Pagar tembok/pangkalan truk;- Sebalah Timur : Pagar tembok/saluran air.- Sebelah Selatan : Pagar tembok belakang.Sebagaimana terurai selengkapnya dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.tertanggal 24 Februari 2015, yang dibuat DAN ditandatangani oleh SUTAN ANDARAN, S.H., Jurusita serta kedua saksi : TRISNO WIDODO, S.H.,dan IRHAM HANIF, S.H.,MH, 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI.- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI dan REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 357/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 357/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1 PK/Pdt/2021
Pertama : 357/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik30582