Putusan PT JAKARTA Nomor 158/PID/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 158/PID/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Widodo |
Hakim Anggota | 1. Elang Prakoso Wibowo, 2. H. M. Hatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor. 1995/PID.B/2012/PN.JKT.SEL., tanggal 03 April 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------1. Menyatakan Terdakwa Angela Stefanni Emma Army terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penganiayaan ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Angela Stefanni Emma Army oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) keeping CD berisi rekaman CCTV;- 3 (tiga) Lembar foto hasil camera CCTV berwarna ukuran 3 R;- 1 (satu) lembar kwitansi nomor KW 129005054 dan rincian tagihan atas nama Olivia Mae Sandie tanggal 5 September 2012;- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor KW 129005055 dan rician tagihan atas nama Beverly Sheila Sandie tanggal 5 September 2012;- 1 (satu) lembar kwitansi Nomor KW 129005056 dan rician tagihan atas nama Beverly Sheila Sandie tanggal 5 September 2012;- 2 (dua) lembar Copy resep;- 1 (satu) lembar kwitansi No. 17143/17144 tanggal 5 September 2012. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Nikita Mirzani;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/PID/2013/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 158/PID/2013/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 158/PID/2013/PT.DKI
Kasasi : 1407 K/Pid/2013
Pertama : 1995/PID.B/2012/PN.JKT.SEL
Statistik7658