Putusan PN BAUBAU Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Bau |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2020/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Abd. Hakim Pasaribu, Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahidu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Mrnolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah ahli waris dari almarhum LA ODE MAUZE dan almarhum WA ODE NAIMA; 3. Menyatakan secara hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang terletak di jalan Anoa, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, dengan Batas-batas; - Sebelah utara berbatas dengan jalan raya; - Sebelah timur berbatas dengan tebing; - Sebelah selatan berbatas dengan Yusman Fahim; - Sebelah barat berbatas dengan La Ode Nasiru/ Wa Ode Ainiya dengan luas 6.175 M2(enam ribu seratus tujuh puluh lima meter persegi) adalah sah milik Penggugat); 4. Menyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat segala surat-surat yang telah terbit atas tanah Objek Sengketa atas nama Tergugat; 5. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat mengklaim dan mempertahankan Tanah Objek Sengketa sebagai miliknyadan/atau milik orang tuanya adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan denganhak serta merugikan Penggugat; 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memeperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan kepadaPenggugat seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya jika lalai mematuhi isi Putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap; 8.Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.741.000,00 (duajuta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;. |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2020/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2020/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1547 K/Pdt/2021
Pertama : 3/Pdt.G/2020/PN Bau.
Statistik9235