Putusan PN BONTANG Nomor 8/Pid.Sus/2017/PN Bon |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2017/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Ratih Mannul Izzati, Octo Bermantiko Dwi Laksono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RIKO KRESNA Bin LA OSEN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) bungkus butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;- 1 (satu) buah kotak mentos warna hijau ;- 1 (satu) set alat hisab shabu (bong) ;- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih ;- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil ;- 1 (satu) buah korek api gas warna biru ;- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dengan nomor sim card 081242788553;Dirampas untuk dimusnahkan- uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2017/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2017/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 67/PID/2017/PT.SMR
Kasasi : 1979 K/PID.SUS/2017
Pertama : 8/ Pid.Sus / 2017/ PN Bon
Statistik3722