- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.281.000,00 (satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 68/Pdt.G/2017/PN Bjb |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2017/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochamad Umaryaji |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M. Aulia Reza. U, hakim Anggota 2: H. Rio Lery Putra Mamonto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Turut Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, pada hari SENIN, tanggal 23 Juli 2018, oleh kami, MOCHAMAD UMARYAJI, S.H., sebagai Hakim Ketua, M. AULIA REZA UTAMA, S.H., dan H. RIO LERY PUTRA MAMONTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 26 Juli 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MULYADI, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Banjarbaru dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat VI dan Kuasa Turut Tergugat, tanpa dihadiri Tergugat III. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2017/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2017/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2017/PN Bjb
Kasasi : 3336 K/Pdt /2019
Banding : 117/PDT/ 2018/PT BJM.
Statistik8132