Putusan PN SURABAYA Nomor 02/PKPU/2014/PN-NIAGA.SBY. |
|
Nomor | 02/PKPU/2014/PN-NIAGA.SBY. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suhartoyo |
Hakim Anggota | Heru Susanto, Syafrudin Ainoor Rafiek |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Pemohon untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------------------2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Termohon PKPU/PT. LADANG RIZKY JAYA SENTOSA dengan segala akibat hukumnya ; ---------------------------------------------------------------3. Menunjuk SRIYATMO JOKO SUNGKOWO, SH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai HAKIM PENGAWAS ; ---------------------------------------------4. Menunjuk dan mengangkat : ---------------------------------------------------------------------- Sdr. Agus Trianto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04:03-66 tanggal 2 Maret 2011, berkantor di Law Office AGUS TRIANTO AND PARTNES, dan beralamat di Rasuna Office park Unit PR-07, Komp Apartemen Taman Rasuna, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.- Sdr. Sumarso, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04-03-41 tanggal 02 Maret 2011, berkantor di Law Firm Sumarso & Partners dan beralamat di Jalan Joyoboyo Nomor 18, Surabaya ; ----------------------- Sdr. Zulfikar Ramly, S.H.,M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04-03-71 tanggal 02 Maret 2011, berkantor di Kantor Hukum Ramly & Associates, dan beralamat di Jalan Raya Kuta Nomor 21 Blok 12, Kuta, Denpasar Bali ; ------------------------------------------------------------------------Sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU, selanjutnya diangkat sebagai KURATOR apabila masuk dalam proses kepailitan ; ---------------------------------------------------5. Menetapkan sidang berikutnya pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 bertempat di Pengadilan Negeri / Niaga Surabaya di Jalan Arjuno No.16-18 Surabaya ; -----------------6. Memerintahkan kepada Kurator atau Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU PT. LADANG RIZKY JAYA SENTOSA dan Para Kreditur dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang tersebut yakni pada hari: Rabu, tanggal 18 Juni 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------------7. Memerintahkan kepada Kurator atau Pengurus untuk mengumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas yang memuat undangan untuk hadir yang merupakan permusyawaratan Hakim berikut tanggal, tempat dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan serta alamat Pengurus ; --------------------------------------------------8. Menetapkan Imbalan jasa Kurator dan kepengurusan akan ditetapkan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ; ------------------------------------------------------9. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ; ------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 788 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Pertama : 24/Pdt.Sus-Gugatan lain-lain/2020/PN Niaga Sby
Kasasi : 1274 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 2/PKPU/2014/PN Niaga Sby
Statistik15444