- Menolak Eksepsi Tergugat
- Menolak gugatan Penggugat
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya sejumlah Rp 10.126.000,- ( sepuluh juta seratus dua puluh enam ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 7/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fathoni |
Hakim Anggota | H. Muri, Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy |
Panitera | Endang Purwihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1262/Pdt.G/2019/PA.JS tanggal 24 Oktober 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1441 Hijriah;Mengadili sendiri:Dalam EksepsiMenolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard); 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.126.000,00 (sepuluh juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) pada tingkat pertama;III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Eksepsi Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | Pasal 181 ayat (1) HIR |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1262/Pdt.G/2019/PA.JS
Kasasi : 528 K/Ag/2020
Banding : 7/Pdt.G/2020/PTA.Jk.
Statistik127202