Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sedana |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, I Wayan Wirjana |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------I. DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan kurang pihak yang diajukan oleh Tergugat I, II, III, IV dan V;----------------------------------------------------------------II. DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;----------------------------------DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat I, II, III, IV dan V Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ;--------------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.226.000 (dua juta duaratus dua puluh enam ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 01/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Pertama : 35 / Pdt.G / 2013 / PN.Bpp
Statistik7111