- Menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat untuk sebagian yaitu petitum gugatan Penggugat angka 2.2, angka 2.5 dan angka 2.7;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Memerintahkan Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Surabaya atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah, untuk mengangkat sita tersebut atas objek sengketa :
- Sebidang tanah dan bangunan yang setempat dikenal umum dan terletak di Citraland Type Walnut Cluster Golf Avenue di jalan Golf Avenue GV 6 No.12, Kelurahan Lakarsantri, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian nomor 047/0052/GV6/ GAV/XI/2015, tanggal 26 Nopember 2015 jo. Sertifikat Hak Sewa Bangunan No.2106/Lakarsantri, surat ukur No. 380/Lakarsantri /2008, dengan luas tanah 165 M2 (seratus enam puluh lima meter persegi), dengan luas bangunan 207 M2 (duaratus tujuh meter persegi) tertulis atas nama PT Ciputra Surya;
- Sebuah bangunan Stand di Pusat Grosir Surabaya (PGS), yang setempat dikenal umum dan terletak di jalan Raya Dupak No.1, kelurahan Gundih, kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang berada di Lantai 3 G11 No.15, seluas 7.5 M2;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mendelegasikan pengangkatan sita jaminan atas objek sengketa tersebut di bawah ini kepada Pengadilan Agama dimana objek sengketa tersebut berada :
- Sebidang tanah yang setempat dikenal umum dan terletak di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01201/ Junrejo tanggal 08 April 2010, Surat Ukur Nomor 00089/ Junrejo/2010 tanggal 19 Maret 2010, seluas 146 M2 (seratus empat puluh enam meter persegi);
- Sebidang tanah dan bangunan yang setempat dikenal umum dan terletak di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur Nomor HM.01384/ Sooko seluas 1630 M2 (seribu enam ratus tiga puluh meter persegi);
- Sebidang tanah dan bangunan yang setempat dikenal umum dan terletak di Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur Nomor HM.01411/ Sooko seluas 1660 M2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi);
- Sebidang tanah dan bangunan yang setempat dikenal umum dan terletak di Desa Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur Nomor HM.02157/ Kranggan, seluas 5815 M2 (lima ribu delapan ratus lima belas meter persegi);
- Sebidang tanah dan bangunan yang setempat dikenal umum dan terletak di Desa Jabon, Kecamatan Prajurit Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dengan Surat Ukur Nomor HM.00188/ Jabon, seluas 1769 M2 (seribu tujuh ratus enam puluh Sembilan meter persegi);
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Penggugat konvensi / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 14.433.000,- (empat belas juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2601/Pdt.G/2017/PA.Sby |
|
Nomor | 2601/Pdt.G/2017/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nandang Nurdin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Abdul Syukur, hakim Anggota 2: Muhadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konvensi : Dalam rekonvensi Dalam konvensi dan rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2601/Pdt.G/2017/PA.Sby
Kasasi : 321 K/Ag/2019
Banding : 326/Pdt.G/2018/PTA.Sby.
Statistik8815