Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 25-K/PMT-II/AU/V/2019 |
|
Nomor | 25-K/PMT-II/AU/V/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasaan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Drs. Sutaryo25-K/PMT-II/AU/V/2019 |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hari Aji Sugianto |
Hakim Anggota | Parluhutan Sagala, Moch. Afandi |
Panitera | Iyah Syafriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA DRS. SUTARYO. KOLONEL KES NPR 519267 TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : SECARA MELAWAN HUKUM MEMAKSA ORANG LAIN SUPAYA MELAKUKAN SESUATU DENGAN MEMAKAI ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ORANG LAIN. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN. DENGAN PERINTAH SUPAYA PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI KECUALI APABILA DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN TERSEBUT HABIS. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. Sutaryo. Kolonel Kes NPR 519267 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ??? Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang :1 (satu) keeping DVD-RW yang berisikan salinan transkip suara percakapan antara Terdakwa dengan Saksi-1 yang diserahkan oleh Saksi-1 ke kantor Satpom Lanud Halim P yang diterima oleh Koptu Heru P.S NRP 528183 Ta Pamfik Urtu Satpom Lanud Halim.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Surat-surat : a) 1 (satu) lembar surat Nomor 2623/-1.757 tanggal 23 November 2016 dari Kasatpol Kotif Jakarta Timur perihal undangan.b) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Mendukung Petisi Warga RT.01 dan 011 RW 10 Kelurahan KUKS tanggal 01 Nopember 2016.c) 2 (dua) lembar Surat Lurah Utan Kayu kepada Camat Matraman Nomor 536/-1 757 tanggal 3 Desember 2014 perihal Leporan Rapat Membahas Keberadaan Arena Bermain Anak di RT.001 dan RT.011 RW.010 Kelurahan Utan Kayu Selatan.d) 1 (satu) lembar Surat Lurah Utan Kayu Nomor 1114/-1.823 tanggal 9 Nopember 2016 perihal himbauan???e) 12 (dua belas) lembat Petisi warga wakil wilayah warga RT 011 RW 010 Kelurahan Utan Kayu Selatan yang menyatakan menolak keberadaan Arena Bermain dan Makanan tanggal 1 November 2016.f) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor 0113/27.1.0/31.75 - 01.1006/1.755.13/2015 tanggal 10 November 2015 tentang Domisili Usaha Perseorangan G S 21 Taman Permainan Anak yang dikeluarkan Kelurahan Utan Kayu Selatang) 1(sat) lembar Surat Keterangan Nomor 1985/27 1.0/31.75 01 01 /1008/-1.842.5/2015 yang dikeluarkan oleh Satlak PTSP Kel Utan Kayu Selatanh) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor 0181/1 824 1/14 tanggal 23 Desember 2014i) 1 (satu) lembar Surat Keterangan/Pengantar dari RT. 001 Reg.No 024/01/010/SK/XI1/2014 tanggal 04 Desember 2014 tentang Surat pengantar untuk mengurus perijinan usaha beserta lampiran 1 (satu) lembar surat persetujuan wargaj) 1 (satu) lembar Surat Keterangan/Pengantar dari RT. 011 Reg.No 36/011/010/SK/XI1/2014 tanggal 06 Desember 2014 tentang Surat pengantar untuk mengurus perijinan usaha beserta lampiran 1 (satu) lembar surat persetujuan wargak) 1 (sat) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor 0145/1.824 1/13 tanggal 28 Juni 2013 dariL.urah Utan Kayu Selatanl) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor 0181/1.824 1.14 tanggal 23 Dember 2014 dari Lurah Utan Kayu Selatan.m) 3 (tiga) lembar berisi 9 (Sembilan) lembar foto TKP Lokasi wahana permainan anak milik Sdr Hendra Krisnawidjaya SE beralamat di JL. Raya Kelapa Sawit No.1 Kel Utan Kayu Selatan Kec Matraman Jakarta Timur.Tetap di lekatkan didalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 dalam musyawarah Majelis Hakim Militer Tinggi oleh Hari Aji Sugianto., S.H.,M.H. Kolonel Laut (KH) NRP. 11813/P sebagai Hakim Ketua serta Moch. Afandi, S.H., M.H. Kolonel Chk NRP 1910014600763 dan Dr. Parluhutan Sagala S.H., M.H. Kolonel Chk NRP 11940008221167 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, Oditur Militer Tinggi Obet J. Manase, S.H. Kolonel Chk NRP. 11940007800767, Penasihat Hukum Teguh Pribadi, S.H. Letkol Sus NRP 522867 dan Heru Susanto S.H. Mayor Sus NRP 533173 serta Panitera Pengganti Iyah Syafriah, S.H., M.H. Mayor Chk (K) NRP. 2920030840573 di hadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25-K/PMT-II/AU/V/2019.zip
- Download PDF
- 25-K/PMT-II/AU/V/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25-K/PMT-II/AU/V/2019
Statistik328121