Putusan PN MASOHI Nomor 46/Pid.B/2013/PN.Msh |
|
Nomor | 46/Pid.B/2013/PN.Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | PIDANAPERKOSAANHUKUMBANDING |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hairudin Tomu |
Hakim Anggota | Verdian Martin, Donald F. Sopacua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa RONI TETEHUKA alias IRON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERKOSAAN? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa RONI TETEHUKA alias IRON, dengan PIDANA PENJARA selama 7 (TUJUH) TAHUN ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu ) buah seprei warna putih, 1 (satu) buah celana dalam warna putih hijau bergaris, 1 (satu) buah switer warna merah muda, 1 (satu) buah celana panjang warna merah cream, dikembalikan kepada ibu korban yakni SELVINA SALAWANE ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar sebesar Rp. 2. 000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2013/PN.Msh.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2013/PN.Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2013/PN.Msh
Banding : 31/PID/2013/PT AMB
Banding : 31/PID /2013/PT.MAL
Statistik20042