- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI / PARA PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 13/PDT.G/2019/PN BJB., TANGGAL 27 FEBRUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT, TERGUGAT INTERVENSI DAN TURUT TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALMARHUM JULIUS OPING DAN DASIMA HILDA;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI DARI PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT DALAM KONVENSI DAN PENGGUGAT INTERVENSI DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT INTERVENSI DALAM KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN OBJEK TANAH BERIKUT RUMAH DI ATAS SHM 848 TAHUN 1983 YANG TERLETAK DI JALAN A. YANI, KM. 31 NO. 10, RT. 002, RW. 001, KELURAHAN GUNTUNG PAYUNG, KECAMATAN LANDASAN ULIN, KOTA BANJARBARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TERSEBUT ADALAH MERUPAKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT DALAM KONVENSI DAN PENGGUGAT INTERVENSI DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT INTERVENSI DALAM KONVENSI;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT DALAM KONVENSI DAN PENGGUGAT INTERVENSI DALAM REKONVENSI/ TERGUGAT INTERVENSI DALAM KONVENSI DAPAT MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM APAPUN JUGA TERHADAP OBJEK SHM 848 TAHUN 1983;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DALAM REKONVENSI / PENGGUGAT I DALAM KONVENSI (NOLDY WILLIAM OPING) DAN TERGUGAT III DALAM REKONVENSI / PENGGUGAT III DALAM KONVENSI (LEONARD OPING) UNTUK MENINGGALKAN DAN MENGOSONGKAN BANGUNAN MILIKNYA YANG BERDIRI DI ATAS OBJEK SHM 848 TAHUN 1983 TANPA SYARAT DAN BEBAN YANG MELEKAT DI DALAMNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DALAM REKONVENSI/ PENGGUGAT I DALAM KONVENSI DAN TERGUGAT III DALAM REKONVENSI/ PENGGUGAT III DALAM KONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT INTERVENSI DALAM REKONVENSI / TERGUGAT INTERVENSI DALAM KONVENSI SEBESAR RP 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) PER HARI SETIAP LALAI MEMENUHI ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI TERHITUNG SEJAK BERAKHIRNYA TENGGANG WAKTU 8 (DELAPAN) HARI MASA PENEGORAN (ANMANING)
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi / para Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Bjb., tanggal 27 Februari 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat, Tergugat Intervensi dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat dan Tergugat adalah sebagai ahli waris dari almarhum Julius Oping dan Dasima Hilda;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi dan Penggugat Intervensi dalam Rekonvensi/ Tergugat Intervensi dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan objek tanah berikut rumah di atas SHM 848 Tahun 1983 yang terletak di Jalan A. Yani, Km. 31 No. 10, RT. 002, RW. 001, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan tersebut adalah merupakan harta bersama Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi dan Penggugat Intervensi dalam Rekonvensi/ Tergugat Intervensi dalam Konvensi;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi dan Penggugat Intervensi dalam Rekonvensi/ Tergugat Intervensi dalam Konvensi dapat melakukan perbuatan hukum apapun juga terhadap objek SHM 848 Tahun 1983;
- Menghukum Tergugat I dalam Rekonvensi / Penggugat I dalam Konvensi (Noldy William Oping) dan Tergugat III dalam Rekonvensi / Penggugat III dalam Konvensi (Leonard Oping) untuk meninggalkan dan mengosongkan bangunan miliknya yang berdiri di atas objek SHM 848 Tahun 1983 tanpa syarat dan beban yang melekat di dalamnya;
- Menghukum Tergugat I dalam Rekonvensi/ Penggugat I dalam Konvensi dan Tergugat III dalam Rekonvensi/ Penggugat III dalam Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Intervensi dalam Rekonvensi / Tergugat Intervensi dalam Konvensi sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak berakhirnya tenggang waktu 8 (delapan) hari masa penegoran (anmaning)
- Menolak Gugatan Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 27/PDT/2020/PT BJM |
|
Nomor | 27/PDT/2020/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Pramudiyanto |
Hakim Anggota | Abd. Halim Amran, Brsri Purnamawati |
Panitera | Banuwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DENGAN MENGADILI SENDIRI. DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DENGAN MENGADILI SENDIRI. DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT/2020/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 27/PDT/2020/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 855 K/Pdt/2021
Banding : 27/PDT/2020/PT BJM
Statistik15260