Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2973/Pdt.G/2015/PA.TA |
|
Nomor | 2973/Pdt.G/2015/PA.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.tamat Zaifudin |
Hakim Anggota | Hj. Nurul Hikmah, S. Ag., Dra. Hj. Enik Faridaturrohmah |
Panitera | Suhartiningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Bibit Maryanto bin Djuweni) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Solichah binti Sujari) di depan sidang Pengadilan Agama Tulungagung;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menghukum Tergugat (Bibit Maryanto bin Djuweni) untuk membayar kepada Penggugat (Siti Solichah binti Sujari) berupa:2.1. Nafkah madliyah sebesar Rp38.250.000,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);2.1. Nafkah iddah sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan hak hadlanah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Fitran Septiyan H., umur 5 tahun kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat membayar biaya hadlanah kepada Penggugat minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan ditambah 20 % (dua puluh per seratus) dari nilai tersebut setiap tahun, terhitung sejak terjadi perceraian hingga anak tersebut dewasa dan berdiri sendiri;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp586.000,00 (lima ratus delapan puuh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2973/Pdt.G/2015/PA.TA
Banding : 0255/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik162