- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Akta Perikatan Jual Beli Nomor 02 tertanggal 04-11-2014 (empat November dua ribu empat belas) yang dibuat di hadapan I Wayan Robed Sarjana Hukum, Notaris di Karangasem adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat tidak menandatangani akta jual beli sebagai tindakan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan atas gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan penghukuman ini, maka putusan ini berlaku sebagai Surat Kuasa untuk melakukan peralihan hak atas tanah objek sengketa I dan II kepada Penggugat untuk dialihkan hak kepemilikannya keatas nama Penggugat;
- Menetapkan dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karangasem atau instansi terkait untuk menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Penggugat terhadap :
- Hak Milik Nomor 647 Desa Purwakerthi, Surat Ukur tertanggal 07 Januari 2011, Nomor 344/Purwakerthi/2011, luas tanah 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali,
- ebelah utara : tanah milik
- Hak Milik Nomor 647 Desa Purwakerthi, Surat Ukur tertanggal 07 Januari 2011, Nomor 344/Purwakerthi/2011, luas tanah 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali,
- Hak Milik Nomor 574 Desa Purwakerthi, Surat Ukur tertanggal 01 Juli 2010, Nomor 236/Purwakerthi/2010 luas tanah 220 m2 (dua ratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Propinsi Bali,
- Menolak gugatan yang selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp1.161.000,00 (satu juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN AMLAPURA Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Amp |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti, Sh hakim Anggota 2: Lia Puji Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Nengah Kaler |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah selatan: tanah milik Sebelah timur: tanah milik Sebelah barat: pantai tercatat atas nama DESAK NYOMAN KARMINI (Tergugat) yang telah berubah menjadi Sertipikat Hak Pakai Nomor 18, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 9 Desember 1997 (Objek Sengketa I); Sebelah utara: tanah milik Sebelah selatan: tanah milik Sebelah timur: tanah milik Sebelah barat: tanah milik tercatat atas nama DESAK NYOMAN KARMINI (Tergugat) yang telah berubah menjadi Sertipikat Hak Pakai Nomor 17, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tanggal 9 Desember 1997 (Objek Sengketa II); DALAM REKONVESI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2019/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2019/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3727K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 636 PK/Pdt/2022
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Amp
Statistik170120