Putusan PN DOMPU Nomor 23/Pdt.G/2018/PN Dpu |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2018/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Nur Salam, Br Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Sarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas 572 M2 (lima ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang diatasnya terdapat bekas ruko yang terletak di kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan batas-batas: - Utara : Sungai; - Timur : Jalan Raya; - Selatan : tanah Efendi Ishaka dan A.Bakar Jafar - Barat : tanah kebun milik Saifullah adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Ter yang telah menguasai serta melakukan peralihan hak atas tanah obyek sengketa dari Mariyam/Penggugat kepada Eni Riani/ Tergugat I serta melakukan balik nama terhadap sertifikat tanah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa Akta Perikatan jual beli atas nama MARIAM (Penggugat) selaku penjual dan Eni Riyani/ Tergugat I selaku pembeli tertanggal 09 April 2011 dan Surat Kuasa menjual atas nama MARAIAm (Penggugat) selaku pemberi Kuasa dengan Eni Riyani/ Tergugata I selaku Penerima Kuasa tertanggal 09 April 20ii terhadap tanah obyek sengketa tidak sah dan batal demi Hukum; 5. Menyatakan bahwa Akta Jual =- Beli Nomor 445/2011 atas nama Eni Riyani/tergugat I selaku Penjual mewakili MARIAm ( Penggugat) dengan Eni Riyani/ Tergugat I selaku pembeli tertanggal 25 Oktober 2011 terhadap tanah obyek sengketa tidak sah dan batal demi hukum; 6. menyatakan bahwa Pencoretan nama pemegang hak dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM) Nomor 569 tahun 2006 dari MARIAM kepada Eni Riyani dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas tanpa syarat, dan apabila perlu dengan bantuan kepolisian; 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah sengketa untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 569 tahun 2006 atas nama Eni Riyani / Tergugat I yang sebelumnya atas nama Mariam/ Penggugat kepada Penggugat; 9. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; 10. Menghukum Para tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentyeng, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.183.000 ( tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2018/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2018/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2018/PN Dpu
Kasasi : 1615 K/Pdt/2020
Banding : 130/PDT/2019/ PT MTR.
Statistik258143