Putusan PTA SURABAYA Nomor 187/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H.mahmudi, H.m. Abdul Rohim |
Panitera | Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan bahwa permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri nomor 3237/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kdr tanggal 14 Januari 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Ula 1440 H yang dimohonkan banding; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa pewaris (almarhum Sangi bin Martojuni) telah meninggal dunia pada tahun1988;3. Menetapkan ahli waris Sangi bin Martojuni adalah sebagai berikut : a. Supinah binti Samijo selaku istri pewaris (Penggugat I/Pembanding I); b. Mafiah alias Nafiah binti Sangi selaku anak kandung perempuan (Penggugat II/Pembanding II);4. Menetapkan bahwa Tergugat/Terbanding(Sandi) secara defacto merupakan anak angkat almarhum Sangi;5. Menetapkan harta peninggalan almarhum Sangi yang harus dibagi waris adalah :a. Sebidang tanah pekarangan persil nomor 81, kelas d.III, luas 0,057 ha ( 20 ru) di Dusun Brenjuk, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah milik Sinto/Toinah; Sebelah Timur : Tanah milik Asita; Sebelah Selatan : Jalan Desa; Sebelah Barat : Tanah milik Sinto/ Toinah;b. Sebidang tanah Sawah persil nomor 80, kelas S.II, luas 0,123 ha ( 90 ru) di Dusun Brenjuk, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan Desa; Sebelah Timur : Tanah milik Sugiri; Sebelah Selatan : Parit; Sebelah Barat : Tanah milik Winarsih;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dan anak angkat dari almarhum Sangi adalah sebagai berikut : - Supinah binti Samijo ( istri ) mendapat 1/12 bagian;- Mafiah alias Nafiah (anak perempuan kandung) mendapat 7/12 bagian;- Sandi ( sebagai anak angkat) mendapat wasiat wajibah 4/12 bagian ;7. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membagi harta peninggalan tersebut pada diktum angka 5 (lima) dan selanjutnya menyerahkan sesuai bagian masing-masing sebagaimana ditetapkan pada diktum angka 6 (enam), apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang yang hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing;8. Menyatakan akta pemisahan dan pembagian yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri Nomor 82/Kec.Kras/1991 (bukti T 1 dan T 2 ) tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan atas obyek sengketa; 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan selebihnya; 11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sebesar Rp.571.000,00 (Lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);- Menghukum kepadaTerbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 187/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Kasasi : 266 K/Ag/2020
Pertama : 3237/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kdr
Statistik187107