Putusan PN AMBON Nomor 219 /Pdt.G/2016/PN Amb |
|
Nomor | 219 /Pdt.G/2016/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Syamsudin La Hasan, Maye M Yambeyapdi |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | M e n g a d i l i I. DALAM KONPENSI1. Mengabulkan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;2. Menetapkan menurut Hukum Surat perjanjian tertanggal 27 Oktober 1997 Nomor : 192 yang dibuat dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tuasikal Abua, SH., antara almarhum Willem Fredrik Rehatta dengan Penggugat Jantji Sieto adalah sah dan mempunyai Kekuatan berlaku ;3. Menetapkan menurut Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Utama tertanggal 7 September 2006 antara Demianus David Rehatta yakni Ahli Waris/Anak dari Almarhum Willem Frderik Rehatta dengan Penggugat dihadapan Pejabat Kantor Pertanahan Nasional Kota Ambon adalah sah dan mempunyai kekuatan Hukum yang berlaku ;4. Menetapkan menurut Hukum Akta Perjanjian tertanggal 18 Juni 1998 Nomor : 5 yang dibuat dihadapan Shofiah Alkatiri, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku Tergugat II antara almarhum Willem Fredrik dengan Tergugat I/Anthoni Dwight Tomasoa adalah tidak sah dan batal demi Hukum ;5. Menetapkan menurut Hukum semua tindakan dan perbuatan dan perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Almarhum Fredrik Rehatta yang bermaksud menjual atau mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat I dalam bentuk Surat Pernyataan dibawah tangan adalah tidak sah dan batal demi Hukum ;6. Menetapkan menurut Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 817 tanggal 21 Februari 2008 seluas 387 m2, sesuai Surat Ukur Nomor :03/2008/ tanggal 21 Februari 2008 terdaftar dan tercatat atas nama Jantje Sieto/Penggugat adalah sah ;7. Menetapkan menurut Hukum objek sengketa adalah sah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan bidang tanahdan bangunan sesuai sertifikat Hak Milik Nomor : 817 tanggal 21 Februari 2008 ;8. Menyatakan menurut Hukum Penguasaan Tergugat I diatas dan didalam Objek Sengketa adalah tidak sah dan melawan Hukum ;9. Menyatakan menurut Hukum Penguasaan Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera keluar meninggalkan Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan ;10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI A DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk seluruhnya B DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.319.000,- (satu juta tiga ratus Sembilan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219_/Pdt.G/2016/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 219_/Pdt.G/2016/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PDT/2018/PT AMB
Kasasi : 3438 K/Pdt/2018
Pertama : 219 /Pdt.G/2016/PN Amb
Statistik23534