Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/PID.SUS/2014/PN.TPI |
|
Nomor | 23/PID.SUS/2014/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarudi |
Hakim Anggota | Fathul Mujib, Eryusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SAFARINO ISHADI bin KHALID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa SAFARINO ISHADI bin KHALID tersebut dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SAFARINO ISHADI bin KHALID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, berupa perintah untuk melakukan rehabilitasi diri selama 1 ( satu ) tahun di Panti Rehabilitasi Narkoba Lido ? Bogor ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan amplop dengan berat bruto 8,55 ( delapan koma lima puluh lima ) gram dan setelah diperiksa di laboratorium sisanya menjadi 8 ( delapan ) gram ; - ( dua ) pack kertas / sigaret paper merek 87 bekas digunakan ; - 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam tempat kunci sepeda motor ; - 1 ( satu ) buah jas/mantel hujan warna ungu ; dirampas untuk dimusnahkan ; d a n, - 1 ( satu ) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BP-2893-TO ; dikembalikan kepada Terdakwa ; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/PID.SUS/2014/PTR
Kasasi : 1233 K/PID.SUS/2014
Pertama : 23/Pid.Sus/2014/PN.Tpi.
Statistik415