- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANYUMAS NOMOR 24/PID.SUS/ 2020/PN BMS TANGGAL 27 MEI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA ADI SETIAWAN ALS GOCIL BIN TOYO TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA ADI SETIAWAN ALS GOCIL BIN TOYO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI";
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS BEKAS ROKOK DENGAN MERK GUDANG GARAM SIGNATURE WARNA HITAM YANG DIDALAMNYA BERISI 2 (DUA) BUAH BUNGKUS PLASTIK KECIL TRANSPARAN BERISI IRISAN DAUN DIDUGA TEMBAKAU SINTETIS DENGAN BERAT BRUTTO 0,86 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIOMI WARNA HITAM, DENGAN NOMER WA TERPASANG : 085855919404;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 24/Pid.Sus/ 2020/PN Bms tanggal 27 Mei 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ADI SETIAWAN Als GOCIL Bin TOYO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair;
- Menyatakan Terdakwa ADI SETIAWAN Als GOCIL Bin TOYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok dengan merk ?Gudang Garam Signature? warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) buah bungkus plastik kecil transparan berisi irisan daun diduga tembakau sintetis dengan berat brutto 0,86 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk XIOMI warna hitam, dengan nomer WA terpasang : 085855919404;
Putusan PT SEMARANG Nomor 264/PID.SUS/2020/PT SMG |
|
Nomor | 264/PID.SUS/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edy Subroto |
Hakim Anggota | Bragus Subekti, Daliun Sailan |
Panitera | Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ADI SETIAWAN ALS GOCIL BIN TOYO; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa ADI SETIAWAN Als GOCIL Bin TOYO; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/PID.SUS/2020/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 264/PID.SUS/2020/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4639 K/Pid.Sus/2020
Banding : 264/PID.SUS/2020/PT SMG
Statistik3221