- Menyatakan Terdakwa I Hatta Mutaqien Bin Nazar Terdakwa II Riki Wibowo Als Riki Bin M. Jamil, Terdakwa III Abubakar Bin Hasbi dan Terdakwa IV Sugita Chandra Bin Yus Sudarso tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsideritas;
- Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan para terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebanyak Rp. 11.000.000,- (Sebelah juta rupiah);
- 1 (Satu) unit Handphone, Merk Samsung, Jenis Android, Warna Hitam, Type Galaxy S7 Edge;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO, Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk XIOMI, Warna Putih Kombinasi hitam;
- 1 (Satu) Unit Laptop, Merk ACER, Warna Hitam;
- 1 (Satu) unit Kipas Angin, warna hitam, Merk Samwoo;
- 1 ( Satu) unit Kipas Angin Portabel, Merk Midea, warna putih kombinasi hitam.
- 1 (satu) Unit Mobil, Merk Daihatsu, Type Xenia, Warna Hitam, Nomor Rangka MHKV1AA2J8K029523, Nomor Polisi BK 102 RR, beserta Kunci Kontak;
- 1 (satu) Unit Mobil, Jenis Datsun, Warna Hitam, Nomor Rangka : MHBJ1CH2FGJ054082, Dengan Nomor Polisi BK 1221 DG, Beserta Kunci Kontak.
- 1 (Satu) Unit HandPhone, Warna Hitam, Merk Samsung Type A8, beserta Simcard;
- 1 (Satu) Unit HandPhone, Warna Putih, Merk Samsung, Type GT-E1272, Imei 356806/07/919930/3, Imei 356805/07/919930/5, beserta Simcard dengan nomor 082277009905.
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Type N-MAX, Warna Biru, Nomor Mesin 93E4E0972226, Nomor Rangka MH3SG3190JK220009, dengan Nomor Polisi BL 3658 YM, beserta kunci kontak;
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor, Jenis Kawasaki, Type KLX, Warna Biru, Nomor Mesin LX150CEW44377, Nomor Rangka MH4LX150HHJP25145, tanpa nomor Polisi beserta kunci kontak;
- 1 (satu) Unit Mobil, merk Toyoya, Type Agya, Warna Merah, Nomor Rangka : MHKA4DA3JGJ085561, dengan nomor Polisi BK 1549 FN, beserta kunci kontak;
- 1 ( Satu) Set Air Condisioner ( AC ), Warna Putih, Merk LG;
- 1 (Satu) Unit Handphone, Merk XIOMI, Type Android, Wrna Hitam, Imei 1: 867560037317968, Imei 2: 867560037317976, beserta Simcard.
- 1 (satu) set tempat tidur (Springbed )warna merah kombinasi biru,bergambar FCB Barcelona.
- 1 (Satu) Potong celana pendek, warba hijau, Merk Redcliff;
- 1 (Satu) Pasang celana panjang. Warna cream;
- 1 (Satu) Pasang Sandal jepit, warna hitam, Merk SiverXross;
- 1 (satu Pasang Sepatu, warna hitam, Merk Adidas.
- 1 (Satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat brutto pertama 77,45 (tujuh puluh tujuh koma empat puluh lima) gram.
Putusan PN IDI Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN Idi |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada para terdakwa; Dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2019/PN Idi
Statistik11236