- Mengabulkan Gugatan Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat VI;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Desa Saneo Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Saneo, khusus Lampiran Nomor Urut 1 atas nama Jafar H. Omar, Nomor Urut 2 atas nama Sirajudin M. Said, Nomor Urut 3 atas nama Sahrudin H. Ibrahim dan Nomor Urut 4 atas nama Basri Musa;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Saneo Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Saneo, khusus Lampiran Nomor Urut 1 atas nama Jafar H. Omar, Nomor Urut 2 atas nama Sirajudin M. Said, Nomor Urut 3 atas nama Sahrudin H. Ibrahim dan Nomor Urut 4 atas nama Basri Musa;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat II atas nama Saharudin (Sahrudin H. Ibrahim), Penggugat III atas nama Sirajudin (Sirajudin M. Said), Penggugat IV atas nama Basri (Basri Musa) dan Penggugat VI atas nama Jafar (Jafar H. Omar) pada keadaan semula sebagai Perangkat Desa Saneo berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatannya masing-masing;
- Menolak Gugatan Penggugat I dan Penggugat V;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 259.000,- (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PTUN MATARAM Nomor 35/G/2018/PTUN.MTR |
|
Nomor | 35/G/2018/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afriza |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Reza Adyatama, hakim Anggota 2: Retno Ariyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/G/2018/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 35/G/2018/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4 /B/2019/PT.TUN.SBY
Pertama : 35/G/2018/PTUN.MTR
Statistik10876