Putusan PN NUNUKAN Nomor 178/Pid.Sus/2013/PN.Nnk. |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2013/PN.Nnk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusriansyah |
Hakim Anggota | Indra Cahyadi, Muhammad Riduansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menyatakan terdakwa HAMRI Als. BOTAK Bin HASRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersepakat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? ; --------------------------------------------------------? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; -------------------------------------------------------------------? Memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah selesai menjalani masa pidana dalam perkara sebelumnya ; ------------------------------------------? Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------? 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan berisi shabu dengan berat keseluruhan + 50,10 (lima puluh koma sepuluh) gram ; ---------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam ; ---------------------------- - 1 (satu) buah HP merk Nokia type 103 dengan nomor Imei 355197057898582 serta nomor Sim Card AS 085248256508 ; ----- - 1 (satu) buah HP merk Nokia type N 1280 dengan nomor Imei 359044041280293 serta nomor Sim Card AS 085345550725 ; ------Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------? Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar, Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2013/PN.Nnk..zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2013/PN.Nnk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PID/2014/PT.KT.SMDA
Pertama : 178/Pid.Sus/2013/PN.Nnk
Statistik188