Putusan PN SURABAYA Nomor 42/G/2012/PHI.Sby |
|
Nomor | 42/G/2012/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Kusmunandar |
Hakim Anggota | Hardi Purwanto, Alfil Syahril |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi ; ----------------------------------------------------------------------------------- - Menolak eksepsi Tergugat ; ------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Parkara ; --------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; -------------------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat terhitung mulai tanggal 30 Juli 2012 ; ---------------------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang meliputi : penggantianperumahan serta pengobatan dan perawatan dan upah selama tidak dipekerjakan secara tunai kepada Para Penggugat dengan perincian perhitungan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------I. Sdr. FELIKSTUS HISON ; ---------------------------------------------------------------Masuk kerja : bulan Juli 2005 ; ----------------------------------------------Masa kerja : 7 tahun ; --------------------------------------------------------Upah pkok : Rp. 1.257.000,- -----------------------------------------------? Uang pesangon, sebesar 2 x 7 x Rp. 1.257.000,- = Rp. 17.980.000,-? Uang penghargaan masa kerja: 3 x Rp.1.257.000, = RP. 3.771.000,-? Uang penggantian hak yang meliputi : perumahan serta pengobatan dan perawatan, sebesar 15 % x Rp. 21.369.000,- = Rp. 3.205.350,-Ditambah dengan Upah selama tidak dipekerjakan sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu : ------------------? Upah mulai tanggal 16 s/d 30 Nopember 2011, sebesar 15/30 x Rp.1.115.000, (Upah Minimum Kota Surabaya Tahun 2011 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 93 Tabun 2010) = Rp. 557.500,- ----? Upah bulan Desember 2011, sebesar : Rp.1.115.000,- ------------------------Upah bulan Januari s/d Juli 2012, sebesar : 7 bulan x Rp.1.257.000,- (Upah Minimum Kota Surabaya Tahun 2012 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 81 Tahun 2011) = Rp.8.799.000,- ----------------------------------II. Sdr. VIPIT TARYANINGTIAS ; --------------------------------------------------------Masuk kerja : bulan Nopember 2009 ; -----------------------------------Masa kerja : kurang dari 3 tahun ; ----------------------------------------Upah pkok : Rp. 1.257.000,- -----------------------------------------------? Uang pesangon, sebesar 2 x 3 x Rp. 1.257.000,- = Rp. 7.542.000,-? Uang penggantian hak yang meliputi : perumahan serta pengobatan dan perawatan, sebesar 15 % x Rp. 7.542.000,- = Rp. 1.131.300,-Ditambah dengan Upah selama tidak dipekerjakan sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu : ------------------? Upah mulai tanggal 16 s/d 30 Nopember 2011, sebesar 15/30 x Rp.1.115.000, (Upah Minimum Kota Surabaya Tahun 2011 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 93 Tabun 2010) = Rp. 557.5000,- --Hal. 30 dari 32 hal. Put. No. 42/G/2012/PHI.Sby.? Upah bulan Desember 2011, sebesar : Rp.1.115.000,- ------------------------? Upah bulan Januari s/d Juli 2012, sebesar : 7 bulan x Rp.1.257.000,- (Upah Minimum Kota Surabaya Tahun 2012 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 81 Tahun 2011) = Rp.8.799.000,- ----------------III. Sdr. MELKIAS MANDUR ; ------------------------------------------------------------Masuk kerja : bulan Maret 2010 ; ------------------------------------------Masa kerja : 2 tahun lebih ; -------------------------------------------------Upah pkok : Rp. 1.257.000,- -----------------------------------------------? Uang pesangon, sebesar 2 x 3 x Rp. 1.257.000,- = Rp. 7.542.000,-? Uang penggantian hak yang meliputi : perumahan serta pengobatan dan perawatan, sebesar 15 % x Rp. 7.542.000,- = Rp. 1.131.300,-Ditambah dengan Upah selama tidak dipekerjakan sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu : ------------------? Upah mulai tanggal 16 s/d 30 Nopember 2011, sebesar 15/30 x Rp.1.115.000, (Upah Minimum Kota Surabaya Tahun 2011 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 93 Tabun 2010) = Rp. 557.5000,- --? Upah bulan Desember 2011, sebesar : Rp.1.115.000,- ------------------------? Upah bulan Januari s/d Juli 2012, sebesar : 7 bulan x Rp.1.257.000,- (Upah Minimum Kota Surabaya Tahun 2012 berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 81 Tahun 2011) = Rp.8.799.000,- ----------------Sehingga jumlah secara keseluruhan hak-hak Para Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat secara tunai pada, Para Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Jo Pasal 191 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo Pasal 125 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Jo Pasal 33 Kepmenaker No. Kep.150/Men/2000 adalah : ? Untuk Sdr Felikstus Hison, sebesar Rp. 35.427.850,- --------------------------? Untuk Sdr Vipit Taryaningtias, sebesar Rp.19.144.800 ; -----------------------? Untuk Sdr Melkias Mandur, sebesar Rp.19.144.800,- --------------------------4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -----------------5. Menyatakan Tergugat tidak dikenakan biaya perkara ; ------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/G/2012/PHI.Sby
Peninjauan Kembali : 66 PK/PDT.SUS-PHI/2015
Kasasi : 870 K/Pdt.Sus/2012
Statistik515