- Menyatakan Terdakwa KATMAJI Bin SUKILAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enan) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah dadu; 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) buah alas terbuat dari kayu yang berbentuk bulat yang digunakan sebagai pengocok dadu; 1 (satu) alas yang terbuat dari kain yang bergambar lingkaran yang digunakan sebagai alat tombok; 1 ( satu) buah tikar lipat yang digunakan untuk bermain dadu; 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari kayu yang digunakan untuk menyimpan alat-alat permainan dadu yang, dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang sebesar Rp 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, - Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, - Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar, Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, dirampas untuk negara,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 346/Pid.B/2019/PN Blt |
|
Nomor | 346/Pid.B/2019/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Gd. Agung Parnata. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Aliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.B/2019/PN Blt
Statistik461