- Menyatakan Terdakwa AKHWAN PRIYO ATMOJO Alias WAWAN Alias POTING anak dari SUSILO HADI PURWANTO Als SUJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) buah linting yang diduga berisi tembakau gorilla dengan berat 1,04 gram beserta bungkusnya;
- 1 (Satu) buah puntung yang diduga bekas pakai tembakau gorilla dengan berat 0,17 gram;
- 1 (Satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya untuk menyimpan lintingan dan puntung bekas pakai yang diduga berisi tembakau gorilla;
- 1 (Satu) buah HP Lenovo A 1000 warna hitam;
- 6 (enam) linting rokok yang diduga berisi campuran tembakau gorilla dengan berat 1,12 gram;
- 1 (Satu) sisa puntung rokok yang diduga berisi tembakau gorilla.
Putusan PN SLEMAN Nomor 372/Pid.Sus/2019/PN Smn |
|
Nomor | 372/Pid.Sus/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Patyarini Meiningsih Ritonga, Hakim Anggota 1: Adhi Satrija Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Among Tri Handayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Fendy Avriyanto Als Semprang; 4.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1330 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 372/Pid.Sus/ 2019/PN Smn
Statistik369