Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 65/Pid.B/2017/PN Tsm |
|
Nomor | 65/Pid.B/2017/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanta |
Hakim Anggota | Ikbal Muhammad, S.sos., Awal Darmawan Akhmad |
Panitera | Dimas Sandi Kresnha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK RAHMAN bin TETEN HERLIMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN BEBERAPA KALI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) satu buah handphone merk Samsung Galaxy J7, warna putih No Imei 1 : 352846/07/283315/5, No Imei 2 : 352847/07/283315/3 dengan postel No : 41872/SDPPI/2015 1258;- 1 (satu) buah dus handphone merk Samsung Galaxy J7 warna putih dengan No Imei : 352846/07/2833315/5 No. Imei 2 : 532847/07/283315/3 dengan postel No : 41872/SDPPI/20151258 ; dikembalikan kepada saksi korban FAHIRA AMALIA binti ASEP SUPRIADI; - 1 (satu) buah dus handphone merk OPPO warna putih dengan No. Imei : 355138044424512, No Imei 2 : 355138044424504; - 1 (satu) buah dus laptop merk HP Notebook dengan serial No. 5CG6090811 warna brown;dikembalikan kepada saksi korban IRMA RAMADHANTI binti TATA KOSTAMAN;- 1 (satu) buah tas merk PAZZINI, (kulit imitasi) warna coklat hitam yang berisikan 1 (satu) buah masker warna biru muda;- 1 (satu) buah jaket kulit merk HALMA warna hitam;- 1 (satu) pasang sepatu ket warna biru merk GREEN FORCE;- 1 (satu) buah celana jeans warna biru muda merk GUSTAVO;- 1 (satu) buah topi warna coklat muda tanpa merk; dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2017/PN Tsm
Statistik295