Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 89/Pdt.G/2013/PN.LP |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2013/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Ahmad Samuar, Akbar Isnanto |
Panitera | Nurpi Simanullang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi --------------------------------------------------------------------------------------??? Menolak eksepsi tergugat I untuk seluruhnya; ----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;----------------------------------------2. Menyatakan Penggugat sebagai pemegang alas hak yang sah atas sebidang tanah seluas 278 M2 (dua ratus tujuh pulu delapan meter persegi) berikut sebuah bangunan rumah tempat tinggal diatasnya, permanen berikut turunannya dilengkapi aliran listrik, air dan hak atas langganannya, setempat dikenal sebagai jalan Pelajar Pasar III Nomor: 28 Dusun X Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana termaksud dalam sertifikat Hak Milik Nomor:1006 tanggal 28 Mei 2002;-----------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan ???Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)???; ------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah/rumah terperkara dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat; --------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwang soom) seketika dan sekaligus uang sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai menjalankan isi putusan ini ; ------------------------------------------6. Menghukum Tergugat- Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, sebesar Rp; 716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);---------------------------------------------- 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 907 K/Pdt/2017
Pertama : 89/Pdt.G/2013/PN.LP
Statistik202