Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 30/Pdt.G/2016/PN Spn |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2016/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edi Kuswara |
Hakim Anggota | Ratna Dewi Darimi, Rinding Sambara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak dalam Wilayah Desa Lubuk Tabun Renah Pemetik, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci yang terdiri dari 2 (dua) bidang tanah, yaitu :1.1. Tanah Belukar Bidang Pertama terletak disebelah Selatan Jalan ke Air Terjun, dengan batas ? batas dan ukurannya sebagai berikut ;? Sebelah Utara berbatas dengan Jalan ke Air Terjun, dengan ukuran 195 meter ;? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ke Sungai Durian dan Sungai Guntung, dengan ukuran 195 meter ;? Sebelah Barat berbatas dengan tanah belukar milik Para Penggugat, dengan ukuran 50 meter ;? Sebelah Timur berbatas dengan tanah ladang / belukar H. Hazimi, dengan ukuran 40 meter ;1.2. Tanah Belukar Bidang Kedua terletak disebelah Utara Jalan ke Air Terjun, dengan batas ? batas dan ukurannya sebagai berikut ;? Sebelah Utara berbatas dengan tanah ladang milik Para Penggugat, dengan ukuran 195 meter ;? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan ke Air Terjun, dengan ukuran 195 meter ;? Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Belukar milik Para Penggugat, dengan ukuran 210 meter;? Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Hazimi, tanah Am, tanah H. Zulpatman dan tanah Rolian, dengan ukuran 220 meter ;Adalah hak milik/kepunyaan Para Penggugat ;3. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah objek sengketa tersebut ;4. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah menyerobot dan menguasai tanah objek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun dan apabilaa ingkar dengan bantuan alat keamanan Negara ;6. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari mereka lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.866.000,-(dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3005 K/PDT/2017
Pertama : 30/Pdt.G/2016/PN Spn.
Statistik575