- Menyatakan Terdakwa MAWARDI Alias BUNTAL Bin JEMPOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan KEDUA Primair;
- Membebaskan Terdakwa MAWARDI Alias BUNTAL Bin JEMPOL dari dakwaan KEDUA Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MAWARDI Alias BUNTAL Bin JEMPOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan KEDUA Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) Box atau sama dengan 150 keping atau sama dengan 1.500 (seribu lima ratus) butir obat merk Carnophen (Zenith Pharmaceuticals);
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna hitam;
- 1 (satu) buah klotok terbuat dari kayu warna hitam lis merah dan hijau, panjang 7 (tujuh) meter, lebar 1 (satu) meter dengan mesin domping 26 PK merk VIALI warna biru;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 132/Pid.Sus/2018/PN Klk |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damenta Alexander |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agustinus Herwindu Wicaksono, hakim Anggota 2: Isnandar Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada terdakwa MAWARDI Alias BUNTAL Bin JEMPOL; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 842 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 132/Pid.Sus/2018/PN Klk
Statistik8014