Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 7/PDT/2016/PT.PLK |
|
Nomor | 7/PDT/2016/PT.PLK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Olman Sinaga, Jonny Sitohang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut ;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 180/Pdt.G/2014/PN.Plk tanggal 28 Juli 2015 yang dimohon banding; MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :Dalam Provisi:? Menolak Tuntutan Provisional Para Penggugat sekarang Pembanding;Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III sekarang Terbanding II dan Terbanding III tersebut;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk sebahagian;2. Menyatakan perbuatan para Tergugat sekarang Para Terbanding adalah Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Akta Nomor 100, Notaris Agustri Paruna, SH , tanggal 31 Desember 2009 adalah batal / dibatalkan;4. Menyatakan Jual Beli PT. Anugerah Alam Manuhing dengan Akta No. 288, Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH, tanggal 28 Maret 2011, adalah batal / dibatalkan;5. Menetapkan dan menghukum para Tergugat sekarang Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat sekarang Para Pembanding sebesar Rp.8.000.000.000., ( delapan milyar rupiah );6. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat yang lain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI:? Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi sekarang Terbanding untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat / Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT/2016/PT.PLK.zip
- Download PDF
- 7/PDT/2016/PT.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/Pdt/2017
Banding : 7/PDT/2016/PT.PLK
Pertama : 180/Pdt.G/2014/PN.Plk
Statistik7552