Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 75 / PDT.G / 2013 / PN-LP |
|
Nomor | 75 / PDT.G / 2013 / PN-LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ahmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Ahmad Samuar, Akbar Isnanto |
Panitera | Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi ;- Menyatakan seluruh Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang berhak atas tanah seluas 269,80 m2 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Gang buntu;Sebelah selatan berbatas dengan Khok Siung/Rudi;Sebelah Timur berbatas dengan Khok Siung/Rudi;Sebelah Barat berbatas dengan Gang buntu;Setempat dikenal dengan Jl. Bintang Terang, Dusun XV, Desa Mulio Rejo, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Prof Sumut sesuai dengan Surat Peryataan melepaskan hak atas tanah tertanggal 19 Maret 2010 yang dilegalisasi Camat Sunggal di tanah No. 593.83/771/2010 tertanggal 19 Maret 2010;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan kwitansi tertanggal 10 Maret 2010 dan surat penegasan yang ditanda tangani Alm. Kien Njen adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2. 616.000,- (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2493 K/Pdt/2017
Pertama : 75/PDT.G/2013/PN-LP
Statistik667