Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Pbu |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2017/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Iman Santoso, Iqbal Albanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JUHRIANSYAH Alias RIAN Alias IJUH Bin HASAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastic klip yang berisi Kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,27 gram.- 1 (satu) buah pipet kaca yang dibungkus dengan tisu yang didalamnya masih tersisa cairan Kristal yang diduga shabu.- 2 (dua) buah korek api gas.- 1 (satu) buah gunting- 2 (dua) buah HP merk Nokia warna hitam- 1 (satu) buah senjata tajam yang terbuat dari besi lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu warna hitam.- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari merk botol Aqua lengkap dengan 2 (dua) buah sedotan warna putih.- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih.- 4 (empat) buah plastic klip yang salah satunya terdapat sisa Kristal putih yang diduga sabu dan pada salah satu bagian ujung terdapat bekas dibakar.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 satu buah celana jeans warna biru kehitaman.- 1 (satu) buah tas coklat- 1 (satu) buah SIM an JUHRIANSYAH.Dikembalikan kepada terdakwa - Uang tunai sebesar Rp.124.000,-Dirampas untuk Negara- Uang tunai sebesar Rp. 2.700.000,-- 1 (Satu) buah tas creamDikembalikan kepada saksi Ayu Lestari6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1781 K/PID.SUS/2017
Pertama : 14/Pid.Sus/ 2017/PN Pbu
Statistik223