Putusan PT JAKARTA Nomor 18/PID/TPK/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 18/PID/TPK/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | 3. Hj. Reny Halida Ilham Malik, . 4. Anthon Robinson Saragih, 1. Siswandriyono, 2. Heru Pramono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;------------------------------ - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 97/PID.SUS/TPK/2015/PN.Jkt.Pst . tanggal 12 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti, kualifikasi tindak pidana serta tentang biaya perkara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa SAMSON SAWANGIN, M. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair ;-------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa SAMSON SAWANGIN, M. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama ;--------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 2 (dua) Tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000., (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana Kurungan selama : 2 (dua) bulan ;-------------------------------------------------- 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;----------------6. Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;------------------------------------7. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID/TPK/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 18/PID/TPK/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PID/TPK/2016/PT.DKI
Pertama : 97/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik6338