Putusan PA MANINJAU Nomor 112/Pdt.G/2015/PA.Min |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2015/PA.Min |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MANINJAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Efidatul Akhyar |
Hakim Anggota | S. Ag, Zainal Ridho, Martina Lofa |
Panitera | Dasril |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi:2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dalam buku daftar cerai talak;Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah berlalu selama 9 bulan sejumlah Rp.765.000.- (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);2.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah);2.3. Nafkah Hadhanah / biaya pemeliharaan untuk tiga orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama AD, umur 6 tahun, RF, umur 4 tahun, dan FR, umur 2 tahun minimal sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri;3. Menyatakan bahwa hutang kepada ayah Penggugat Rekonvensi yang bernama ZM berupa emas seberat 6 emas dan uang sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar hutang kepada ayah Penggugat Rekonvensi berupa emas seberat 3 emas, dan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang kepada ayah Penggugat Rekonvensi berupa emas seberat 3 emas, dan uang sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2015/PA.Min.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2015/PA.Min.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2015/PA.Min
Statistik5023