Putusan PT JAKARTA Nomor 228/PDT/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 228/PDT/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Mhnyoman Dedy Triparsada, Achmad Subaidi. |
Panitera | Budiarto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 255/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 29 Nopember 2017 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRIDALAM PROVISI.- Menolak tuntutan provisi dari Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI.- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi seluruhnya.DALAM REKONPENSI.1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi seluruhnya.2. Menyatakan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit No 108 tanggal 18 April 2012 yang mengalami perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan No 188 tanggal 24 Mei 2013 Jo Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit tanggal 27 Nopember 2015 Jo. Surat Persetujuan Restruktur Fasilitas Kredit No B.082/HK/COM/1216 tanggal 5 Desember 2016;3. Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sejumlah USD 9.971.000.34 (sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu dan tiga puluh empat sen Dollar Amerika Serikat) kepada Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;DALAM KOMPENSI/REKONPENSI- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/PDT/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 228/PDT/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Kasasi : 1786 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 681 PK/Pdt/2020
Banding : 228/PDT/2018/PT DKI
Statistik114149