Putusan PN MANADO Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSIHUKUMKASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Vincentius B. Trisnaryanto |
Hakim Anggota | Arkanu, Edhy Darma Putra |
Panitera | - Ni Ketut Susan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI;1. Menyatakan Terdakwa CHRISTIANO YORIKO ARDIANSYAH ANDI BASO WEENAS, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa CHRISTIANO YORIKO ARDIANSYAH ANDI BASO WEENAS, S.H., tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa CHRISTIANO YORIKO ARDIANSYAH ANDI BASO WEENAS, S.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHRISTIANO YORIKO ARDIANSYAH ANDI BASO WEENAS, S.H., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menghukum Terdakwa CHRISTIANO YORIKO ARDIANSYAH ANDI BASO WEENAS, S.H., membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.668.800.000,- (satu miliar enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dikurangi dengan Kerugian negara yang telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp 353.858.028,50 (Tiga Ratus lima puluh tiga juta delapan ratus lima puluh delapan ribu dua puluh delapan rupiah koma lima puluh), sisa Uang Pengganti yang harus dibayar Terdakwa sebesar Rp 1.314.941.972.- (satu miliar tiga ratus empat belas juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya masing-masing akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 3 (tiga) bulan; 7. Menetapkan barang bukti berupa; 1. Petikan Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor : 821/1039/BKDD/XII/2016 tanggal 29 Desember 2018;3) Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 800/005/BKDD/I/2017 tanggal 03 Januari 2017 An. HANDRIE M.J. KOMALING, SH;4) Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor : 800/006/BKDD/I/2017 tanggal 03 Januari 2017 An. HANDRIE M.J. KOMALING, SH;5) 4 (empat) rangkap Final Report Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Ranoiapo oleh Tim Ahli Bantuan Teknis Konstruksi Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Bandung;6) 1 (satu) berkas penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 3024/PL1/PM/2017 tanggal 20 Desember 2017;7) 1 (satu) berkas Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk Hibah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Nomor : PHD-061/PK/2015 tanggal 6 Oktober 2015;8) 1 (satu) berkas Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;9) 1 (satu) berkas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;10) Keputusan Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 314 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Utama Nomor 160.R tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia Tahun Anggaran 2016;11) 2 (dua) rangkap Telaahan Staf Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 188/BPBD/MS/VI-2016 tanggal 20 Juni 2016 perihal Status Darurat Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan;12) 7 (tujuh) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 427 Tahun 2016 tanggal 26 Juni 2016 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;13) 2 (dua) rangkap Telaahan Staf Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 189/BPBD/MS/VI-2016 tanggal 26 Juni 2016 perihal Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan;14) 3 (tiga) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 429 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;15) 4 (empat) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 546 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;16) 2 (dua) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 94 Tahun 2017 tanggal 26 Januari 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;17) 3 (tiga) rangkap Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 34 Tahun 2016 tanggal 19 Oktober 2016 tentang Tim Teknis Kegiatan Transisi ke Pemulihan Tahun 2016 di Kabupaten Minahasa Selatan;18) 3 (tiga) lembar Surat dari Lurah Ranoiapo Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 30/PB/KL-R/VI-2016 tanggal 23 Juni 2016 perihal Permohonan Bantuan;19) 3 (tiga) rangkap Surat dari Bupati Minahasa Selatan Nomor : 172/978/BMS-BPBD tanggal 21 Juli 2016 perihal Permohonan Bantuan Transisi Darurat Kepemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;20) 2 (dua) rangkap Kajian Teknis Prioritas Usulan Kegiatan Transisi Darurat Ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2016 tanggal 18 Juli 2016 yang dibuat oleh Tim Pengkaji tertanda Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Minahasa Selatan HANDRIE .M.J. KOMALING, SH dan Tim Teknis / PPTK Dinas Pekerjaan Umum FRANGKY .R. LUKAR, ST;21) 3 (tiga) rangkap Nota Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 364/BNPB/11/2016 dan Nomor : 268/SP/BPBD/XI-2016 tanggal 11 November 2016 tentang Bantuan Dana Siap Pakai untuk Penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016;22) 3 (tiga) rangkap Berita Acara Serah Terima Bantuan Nomor : 209/DSP-103/DE-II/BNPB/11/2016 tanggal 11 November 2016;23) 3 (tiga) rangkap bukti Kwitansi sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk pembayaran Bantuan dalam rangka penanganan pada Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 (Tahap I);24) 1 (satu) rangkap Surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 360/163/BPBD/MS/VII-2016 tanggal 29 Juli 2016 perihal Usulan Pejabat Pengelola Kegiatan dan BPP;25) 2 (dua) rangkap Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 36 Tahun 2016 tanggal 01 Desember 2016 perihal Pengangkatan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Transisi Darurat ke Pemulihan Tahun 2016 Kabupaten Minahasa Selatan;26) 2 (dua) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 325 Tahun 2015 tanggal ?.. 2015 tentang Pengakatan Anggota Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Minahasa Selatan;27) 2 (dua) berkas Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Nomor : 037/DP-PL/ULP-MS/XI/2017 tanggal 25 November 2017 untuk Pengadaan Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2016;28) 1 (satu) buku Enginering Estimate (EE) Dana Siap Pakai Transisi Darurat ke Pemulihan Tahun Anggaran 2016 tertanggal 28 November 2016;29) 3 (tiga) rangkap Laporan Pengawas Kegiatan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo PT. Bangun Minahasa Pratama;30) 1 (satu) lembar Laporan Harian Kegiatan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo PT. Bangun Minahasa Pratama;31) 2 (dua) rangkap Final Hand Over (FHO) Kegiatan Transisi Darurat ke Pemulihan Tahun 2016 di Kabupaten Minahasa Selatan Nomor Kontrak : 360/01/DSP.II/SPK/2016 tanggal 01 Desember 2016;32) 2 (dua) lembar Jaminan Uang Muka Reg.No. 140827 tanggal 02 Desember 2016;33) 2 (dua) lembar Surat dari PT. Bangun Minahasa Pratama Nomor : 028/BMMP/SPT-1/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 perihal Permohonan Termin I (50%);34) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : BA-05/PPK/BPBD/XII-2016 tanggal 22 Desember 2016;35) 2 (dua) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Nomor : 05/SPBy/BPBD/DSP.II/XII-2016 tanggal 22 Desember 2016;36) 2 (dua) lembar kwitansi Pembayaran Termin I (50%) Nomor Bukti : 05 Tanggal 22 Desember 2016;37) 2 (dua) lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan dari PT. Bangun Minahasa Pratama;38) 2 (dua) lembar Berita Acara Kemajuan Fisik Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo Nomor : 05/BAKF/DSP.II/BPBD-MS/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016;39) 3 (tiga) lembar Surat dari PT. Bangun Minahasa Pratama Nomor : 06/BMMP/SPP/II/2017 tanggal 06 Februari 2017 perihal Permohonan Pembayaran (95%);40) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.07/PPK/BPBD/V-2017 tanggal 08 Mei 2017;41) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pemotongan Kekurangan Volume Pekerjaan Nomor : 02/BA.KVP/DSP/V/2017 tanggal 08 Mei 2017;42) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Nomor : 07.SPBy/BPBD/DSP.II/V-2017 tanggal 09 Mei 2017 sebesar Rp. 1.627.325.000,- (satu miliar enam ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);43) 3 (tiga) lembar kwitansi Pembayaran Akhir (95%) tanggal 9 Mei 2017 sebesar Rp. 1.627.325.000,- (satu miliar enam ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);44) 3 (tiga) lembar Surat dari PT. Bangun Minahasa Pratama Nomor : 07/BMMP/SPT/II/2017 tanggal 07 Februari 2017 perihal Permohonan Pembayaran retensi (5%);45) 3 (tiga) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.11/PPK/BPBD/V-2017 tanggal 09 Mei 2017;46) 3 (tiga) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Nomor : 11.SPBy/BPBD/DSP.II/V-2017 tanggal 09 Mei 2017 sebesar Rp. 232.475.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);47) 3 (tiga) lembar kwitansi Pembayaran retensi Pemeliharaan (5%) tanggal 9 Mei 2017 sebesar Rp. 232.475.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);48) 3 (tiga) rangkap Surat Jaminan Pemeliharaan Reg. No. 140843 tanggal 20 Januari 2017;49) 1 (satu) rangkap Surat dari badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisikan Stasiun Geofisikan Kelas I Winangun Manado Nomor : HK.302/477/MNI/XI/2017 tanggal 13 November 2017 perihal Tenaga Ahli dari BMKG;50) 2 (dua) buku Laporan Hasian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Back Up Data, AS Built Drawing Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo dengan Pelaksana PT. Bangun Minahasa Pratama;51) 2 (dua) buku Foto Dokumentasi Pekerjaan Perbaikan Perkuatan Tembok Pantai Ranoiapo Tahun Anggaran 2016 dengan Pelaksana PT. Bangun Minahasa Pratama;52) 2 (dua) rangkap laporan transaksi Rekening Koran BRI atas nama BPP175.BPBD Kabupaten Minahasa Selatan;53) 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara tanggal 31 Mei 2017 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);54) 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Mei 2017 sebesar Rp. 44.381.591,- (empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah);55) 1 (satu) rangkap Bukti Penerimaan Negara tanggal 12 Mei 2017 sebesar Rp. 46.265.775,- (empat puluh enam juta dua ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);56) 1 (satu) lembar Billing DJP tanggal 9 Mei 2017 sebesar Rp. 21.134.091,- (dua puluh satu juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh satu rupiah);57) 1 (satu) lembar Billing DJP tanggal 9 Mei 2017 sebesar Rp. 6.340.227,- (enam juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah);58) 2 (dua) rangkap cek pengiriman uang (pembayaran uang muka 20%) tanggal 7 Desember 2016 sebesar Rp. 820.002.727,- (delapan ratus dua puluh juta dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PT. Bangun Minahasa Pratama;59) 2 (dua) rangkap cek pengiriman uang (pembayaran Termin I 50%) tanggal 23 Desember 2016 sebesar Rp. 1.640.005.455,- satu miliar enam ratus empat puluh juta lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PT. Bangun Minahasa Pratama;60) 2 (dua) rangkap cek pengiriman uang (pembayaran 90%) tanggal 9 Mei 2017 sebesar Rp. 1.427.887.723,50,- (satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh tiga koma lima puluh rupiah) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PT. Bangun Minahasa Pratama;61) 2 (dua) rangkap cek pengiriman uang (pembayaran retensi 5%) tanggal 9 Mei 2017 sebesar Rp. 205.000.682,- (dua ratus lima juta enam ratus delapan puluh dua rupiah) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan kepada PT. Bangun Minahasa Pratama;62) 1 (satu) rangkap Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 360/01/DSP.II/SPMK/2016 tanggal 24 November 2016 perihal Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo;63) 1 (satu) lembar Surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 360/01/DSP.II/SPPJ/2016 tanggal 1 Desember 2016 perihal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo;64) 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja Nomor : 360/01/DSP.II/SPK/2016 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo;65) 1 (satu) rangkap Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (P-8) Nomor : PRINT-06/R.1.17/Fd.1/11/2017 tanggal 27 November 2017;66) 3 (tiga) rangkap Kronologis Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Pekerjaan Konstruksi Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo pada BPBD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2016;67) 1 (satu) rangkap Surat dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Geofisikan Kelas I Winangun Manado Nomor : HK.302/517/MNI/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 perihal Saksi Ahli dari BMKG;68) 2 (dua) lembar Surat dari PT. Bangun Minahasa Pratama Nomor : 026/BMMPUM/XII/2016 tanggal 06 Desemnber 2016 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka;69) 2 (dua) lembar) Surat Pernyataan Nomor : 027/BMINP/SP/XII/2016 tanggal 06 Desember 2016;70) 2 (dua) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : BA.01/PPK/BPBD/XII-2016 tanggal 06 Desember 2016 sebesar Rp. 929.900.000,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);71) 2 (dua) lembar Surat Perintah Bayar (SPBy) Nomor : 01/SPBy/BPBD/DSP.II/XII-2016 tanggal 06 Desember 2016 sebesar Rp. 929.900.000,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);72) 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 929.900.000,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);73) 2 (dua) lembar Rincian Penggunaan Uang Muka tertanggal 06 Desember 2016;74) 2 (dua) rangkap Berita Acara Penyerahan Lapangan Kegiatan Transisi Darurat ke Pemulihan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2016 Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo Nomor : 01/BA-PL/DSP.II/BPBD-MS/XI/2016;75) 2 (dua) lembar Berita Acara Opname Lapangan/Mutual Check Awal (MCA) Nomor : 02/BA-MCA/DSP.II/BPBD-MS/XI/2016 tanggal 25 November 2016;76) 2 (dua) lembar Daftar Hadir Opname Lapangan/Mutual Check Awal (MCA) Nomor : 02/BA-MCA/DSP.II/BPBD-MS/XI/2016 tanggal 25 November 2016;77) 1 (satu) lembar Surat dari PT. Bangun Minahasa Pratama Nomor : 020/PT.BMinP/T.1/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016 perihal Permohonan Termin I;78) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin I Nomor : 360/08/BA.TERMIN/BPBD-MS/VII-2016 tanggal 19 Juli 2016 sebesar Rp. 2.536.238.880,- (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);79) 1 (satu) lembar Laporan Kemajuan;80) 1 (satu) lembar Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan Tembok Pengaman Pantai Kelurahan Ranoiapo Nomor : 360/001/BAKF/RR//BPBD-MS/VII/2016 tanggal 18 Juli 2016;81) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Termin I (70%) paket pekerjaan tembok pengaman pantai Kelurahan Ranoiapo sebesar Rp. 2.536.238.880,- (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);82) 1 (satu) lembar Rekening Koran PT. Bangun Minahasa Pratama tertanggal 13 Mei 2016;83) 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Surat Nomor : S-3963S/WPJ.16/KP.0703/2016 tanggal 16 Mei 2016;84) 1 (satu) lembar Surat dari PT. Bangun Minahasa Pratama Nomor : 024/PT.BMinP/SP/XI/2016 tanggal 9 November 2016 perihal Permohonan Pembayaran Termin II (95%(;85) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Termin II Nomor : 360/19/BA.TERMIN/BPBD-MS/VII-2016 tanggal 10 November 2016 sebesar Rp. 968.270.020,- (sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu dua puluh rupiah);86) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Termin II (95%) paket pekerjaan tembok pengaman pantai Kelurahan Ranoiapo sebesar Rp. 968.270.020,- (sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu dua puluh rupiah);87) 1 (satu) lembar Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor : 05/BA-PPP/RR/XI-2016 tanggal 2 November 2016;88) 1 (satu) lembar Surat dari PT. Bangun Minahasa Pratama Nomor : 022/BMinP/P.PHO/XI/2016 tanggal 3 November 2016 perihal Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan untuk Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO);89) 1 (satu) lembar Surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 05/RR/BPBD-MS/XI/2016 tanggal 3 November 2016 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Pekerjaan;90) 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama (PHO) Tembok Pengaman Pantai Kelurahan Ranoiapo Nomor : 360/09/BA-PHO/RR/XI/2016 tanggal 4 November 2016;91) 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 360/10/BA-ST/RR/XI/2016 tanggal 4 November 2016;92) 1 (satu) rangkap Surat Ijin dari Politeknik Negeri Bandung Nomor : 2326.1/PL1/PM/2017 tanggal 23 Oktober 2017;93) 1 (satu) lembar Surat dari PT. Bangun Minahasa Pratama Nomor : 020/BMinP/P.UM/V/2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka;94) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 360/01/BA/BA.UM/BPBD-MS/V-2016 tanggal 10 Mei 2016 sebesar Rp. 905.799.600,- (sembilan ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);95) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka (20%) paket pekerjaan tembok pengaman pantai Kelurahan Ranoiapo sebesar Rp. 905.799.600,- (sembilan ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);96) 1 (satu) lembar Jaminan Uang Muka dengan Nomor Jaminan : 55.09.16.00966.7.13.01.0 tanggal 29 April 2016 sebesar Rp. 905.799.600,- (sembilan ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);97) 1 (satu) lembar Jaminan Pelaksanaan dengan Nomor Jaminan : 55.09.16.00934..1.13.01.0 tanggal 29 April 2016 sebesar Rp. 226.449.900,- (dua ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah);98) 1 (satu) lembar Berita Acara Mutual Check Awal dari Kontraktor Pelaksana PT. Bangun Minahasa Pratama;99) 1 (satu) lembar Mutual Check Awal (MCA) dari Kontraktor Pelaksana PT. Bangun Minahasa Pratama;100) 1 (satu) lembar kwitansi iuran jasa konstruksi Nomor : 16051102281733 tanggal 11 Mei 2016 sebesar Rp. 5.490.725,- (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);101) 1 (satu) lembar Surat dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor : B/?../052016 tanggal 11 Mei 2016 perihal Penatapan Iurana Program Khusus Nomor -7-3288851315;102) 1 (satu) lembar Rincian Penggunaan Uang Muka sebesar Rp. 905.799.600,- (sembilan ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);103) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 025/1.13.2.1/SPM-LS.BJ/2016 tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp. 905.799.600,- (sembilan ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);104) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 025/1.13.2.1/SPM-LS.BJ/2016 tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp. 905.799.600,- (sembilan ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);105) 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 025/1.13.2.1/SPP-LS.BJ/2016 tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016 sebesar Rp. 905.799.600,- (sembilan ratus lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);106) 1 (satu) rangkap Notulen Rapat Dugaan TPK dalam pekerjaan Konstruksi Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan T.A. 2016;107) 1 (satu) berkas Laporan Akhir Pertanggung Jawaban dana Siap Pakai Tahun 2016 dari Badan Penanggulangan Bencana daerah Kabupaten Minahasa Selatan;108) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 091/1.13.2.1/SPM-LS.BJ/2016 tanggal 24 November 2016 sebesar Rp. 968.270.020,- (sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu dua puluh rupiah);109) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 091/1.13.2.1/SPM-LS.BJ/2016 tanggal 24 November 2016 sebesar Rp. 968.270.020,- (sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu dua puluh rupiah);110) 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 091/1.13.2.1/SPP-LS.BJ/2016 tahun 2016 tanggal 24 November 2016 sebesar Rp. 968.270.020,- (sembilan ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ribu dua puluh rupiah);111) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 044/1.13.2.1/SPM-LS.BJ/2016 tanggal 20 Juli 2016 sebesar Rp. 2.536.238.600,- (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah);112) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) Nomor : 044/1.13.2.1/SPM-LS.BJ/2016 tanggal 20 Juli 2016 sebesar Rp. 2.536.238.600,- (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah);113) 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 044/1.13.2.1/SPP-LS.BJ/2016 tahun 2016 tanggal 20 Juli 2016 sebesar Rp. 2.536.238.600,- (dua miliar lima ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah);114) 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2015 Belanja Langsung tanggal 16 November 2015 sebesar Rp. 7.294.960.000,- (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);115) 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2016 Belanja Langsung tanggal 14 Januari 2016 sebesar Rp. 7.191.960.000,- (tujuh miliar seratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);116) 1 (satu) lembar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Nomor : B-147/R.1.17/Fd.1/12/2017 tanggal 08 Desember 2017 perihal Bantuan Permintaan Ahli;117) 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Hasil Pekerjaan Konstruksi Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2016 oleh Tim Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan tanggal 23 November 2017;118) 1 (satu) rangkap Grafik Tinggi Gelombang Perairan sekitar Minahasa Selatan Tahun 2016 Bulan Januari ? Desember 2016;119) 1 (satu) rangkap Grafik Kecepatan Angin Rata-Rata Perairan sekitar Minahasa Selatan Tahun 2016 Bulan Januari ? Desember 2016;120) 1 (satu) buku Laporan Penugasan Kaji Cepat dan Verifikasi Permohonan Dana Siap Pakai untuk Bantuan Penanganan Darurat pada Masa Transisi ke Pemulihan Bencana tanah Longsor, Banjir dan Gelombang Tinggi Air Laut Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana;121) 1 (satu) rangkap Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Selatan beserta penjelasannya;122) 3 (tiga) rangkap PHO Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Ranoyapo dari Pelaksana PT. Bangun Minahasa Pratama;123) 1 (satu) rangkap Surat dari PT. Bangun Minahasa Pratama Nomor : 024/pt-Bminp/S.Pen/XI/2016 tanggal 30 November 2016 perihal Penawaran Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Ranoiapo sebesar Rp. 4.649.800.000,- (empat miliar enam ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);124) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Fisik tanggal 14 Maret 2017;125) 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 362 Tahun 2016 tanggal 4 Mei 2016 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;126) 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 368 Tahun 2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;127) 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 467 Tahun 2016 tanggal 14 September 2016 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;128) 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 95 Tahun 2017 tanggal 25 Januari 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;129) 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 186 Tahun 2017 tanggal 15 Maret 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Tanah Longsor dan Banjir di Kabupaten Minahasa Selatan;130) 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017 tentang Perpanjangan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gelombang Tinggi Air Laut di Kabupaten Minahasa Selatan;131) 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Perbaikan Darurat Perkuatan Tembok Pantai Kelurahan Ranoiapo Nomor : 360/?../BA-PHO/DSP.II/2017 tanggal 20 Januari 2017;132) 1 (satu) rangkap Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 360/01/BA-ST/DSP.II/I/2017 tanggal 20 Januari 2017;Tetap terlampir dalam berkas perkara.8. Membebankan kepada Terdakwa CHRISTIANO YORIKO ARDIANSYAH ANDI BASO WEENAS, S.H., untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1446 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Statistik16339