- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat Tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Purchase Order Nomor 003/PO-TKP/JTI-JKT/I/2014 tertanggal 23 Januari 2014;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai untuk memenuhi kewajibannya membayarkan kekurangan pembayaran atas pembelian Air Cooled Screw Chiller sebanyak 3 (tiga) unit dan York BS Connecting-Card sebanyak 3 (tiga) unit sebesar USD 122.775,- (seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajibannya membayarkan kekurangan pembayaran atas pembelian Air Cooled Screw Chiller sebanyak 3 (tiga) unit dan York BS Connecting-Card sebanyak 3 (tiga) unit sebesar USD 122.775 (seratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima Dollar Amerika) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang berupa kehilangan keuntungan, yang sudah dibayangkan atau dihitung apabila uang tersebut dikembangkan dalam usaha PENGGUGAT sebesar 6 % (enam persen) setiap tahun terhitung sejak Maret 2017 sampai dengan Maret 2019, keseluruhan sebesar USD 14.733, 00 (empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh tiga dolar Amerika);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 891.000,00 (delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 247/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frangki Tambuwun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emilia Djajasubagia, Br Hakim Anggota Rosmina |
Panitera | Panitera Pengganti: Sainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Statistik25594